Sentimen
Negatif (72%)
19 Agu 2022 : 07.42
Informasi Tambahan

Institusi: ISESS

Kasus: Praktik prostitusi, pembunuhan

Polri Fokus Tuntaskan Kasus Brigadir J, Abaikan Isu Kekaisaran Sambo

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

19 Agu 2022 : 07.42
Polri Fokus Tuntaskan Kasus Brigadir J, Abaikan Isu Kekaisaran Sambo

Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri menegaskan, jika Institusinya tengah fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan mengabaikan isu kekaisaran Ferdy Sambo dan konsorsium 303.

“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” kata Dedi di Jakarta, Kamis (19/8/2022) dikutip Antara.

Dedi mengatakan, Timsus fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materil sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). “Karena itu yang justru akan kami sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan,” ujar Dedi.

Sebelumnya, beredar sebuah dokumen yang berisi informasi mengenai Kaisar Sambo dan Konsorsium 303. Di dalamnya, terdapat data-data perwira Polri yang terlibat mendukung bisnis ilegal seperti perjudian, prostitusi, tambang ilegal, minuman keras, penyeludupan suku cadang palsu, hingga solar subsidi.

Di dalam dokumen yang tersebar viral di kalangan media dan juga masyarakat, ada narasi yang menuliskan Ferdy Sambo dikenal oleh kalangan bandar judi dengan sebutan “Kaisar Sambo”.

Mahfud MD Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan (Mankopolhukam) sempat menyingung soal isu tersebut. Mahfud menyebut ada kerajaan Ferdy Sambo di Polri, seperti sub mabes dan sangat berkuasa.

Sementara itu, Bambang Rukminto Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studie (ISESS) berpendapat bahwa dokumen yang viral itu masih berupa dugaan. Diperlukan pembuktian yang nyata untuk mengetahui dugaan tersebut benar adanya. Ia menyebutkan, Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Bambang, dengan kondisi saat ini, dengan tingkat kepercayaan masyarakat sangat menurun, yang bisa dilakukan polisi tentunya adalah melakukan penyelidikan terkait isu tersebut dan menyampaikan pada publik secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Tanpa ada transparansi, berat rasanya membendung asumsi-asumsi liar,” ujar Bambang.(bil/ipg)

Sentimen: negatif (72.7%)