Sentimen
Negatif (99%)
27 Apr 2023 : 12.05
Informasi Tambahan

Event: SEA Games

Grup Musik: APRIL

Kasus: HAM

DPR Tepis Narasi Halang-halangi Sahnya RUU Perampasan Aset: Keliru, Bolanya Masih di Pemerintah

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

27 Apr 2023 : 12.05
DPR Tepis Narasi Halang-halangi Sahnya RUU Perampasan Aset: Keliru, Bolanya Masih di Pemerintah

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyayangkan narasi keliru yang banyak beredar, terkait DPR yang disebut menghambat atau menghalang-halangi pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Dia menegaskan, RUU tersebut hanya bisa dibahas dan segera disahkan menjadi Undang-undang (UU), apabila pemerintah sebagai inisiator secepatnya menyerahkan naskah dan draf terkait kepada DPR.

"Saat ini bolanya masih di Pemerintah dengan tahapan penyusunan draf RUU. Setelah diserahkan kepada DPR barulah masuk ke tahap berikutnya yakni pembahasan RUU. Selama belum diserahkan maka DPR belum bisa melakukan pembahasan," kata Taufik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 26 April 2023.

"Masyarakat termasuk netizen (warganet) berhak untuk mendapat informasi yang benar karena itu adalah hak konstitusional. Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk meluruskan kesalahpahaman ini dan tidak membiarkan masyarakat, termasuk netizen, masih saja terus mendapatkan informasi keliru," ujarnya lagi.

Baca Juga: Timnas Bulu Tangkis Indonesia Siap Berlaga di SEA Games 2023

Dengan demikian, pergantian status RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi UU bergantung pada seberapa gesit langkah-langkah dijalankan oleh Pemerintah, sebagai pihak pemberi usulan.

"Sebagai pengusul, Pemerintah-lah yang mengusulkan untuk RUU tersebut masuk dalam Prolegnas dan kapan akan diusulkan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahunan," ujarnya.

Dia melanjutkan, DPR tidak pernah sekalipun melakukan tindakan penolakan atau penghambatan terhadap RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Hal itu, kata dia dapat dibuktikan dari jejak digital.

Pasalnya, ketika Pemerintah mengusulkan RUU tersebut masuk dalam Prolegnas jangka panjang dan menengah pada akhir Desember 2019 lalu, dia menegaskan bahwa DPR tidak pernah memberikan keberatan apapun.

Baca Juga: 808.000 Kendaraan Pemudik Belum Kembali Ke Jakarta, Kemenhub: Sisa 82 Persen yang Belum Kembali

Hal itu dikuatkan dengan momentum ketika Pemerintah mengajukan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 pada akhir tahun 2022. Dalam rapat tidak ada penolakan ataupun keberatan dari DPR.

"Seluruh proses pengajuan RUU tersebut dalam pembahasan Prolegnas berjalan lancar bahkan tidak ada perdebatan sama sekali," ucap dia.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan RUU Perampasan Aset telah rampung dan diteken sejumlah menteri dan kepala lembaga. Mahfud bahkan menyebut RUU akan dikirim ke DPR dalam waktu dekat.

“Baru saja saya memimpin rapat yang sifatnya lebih teknis mengenai Rancangan UU Perampasan Aset. Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga atau kepala lembaga terkait, dalam hal ini Menkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menko Polhukam sudah memaraf yang akan dikirim ke DPR," kata Mahfud MD dalam keterangan pers yang ditayangkan channel YouTube Kemenkopolhukam, Jumat, 14 April 2023. ***

Sentimen: negatif (99.8%)