Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
KPK cegah Roy Rening dan 3 orang lain ke luar negeri
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait proses penyidikan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Permintaan mencegahan telah diajukan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Betul, dalam perkara tersangka LE dan kawan-kawan, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (26/4).
Keempat orang yang dicegah terdiri dari seorang pengacara, seorang ASN, dan dua orang pihak swasta. Pencegahan berlaku 6 bulan hingga Oktober 2023.
"[Pencegahan] dapat juga diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutuhan penyidikan," ujar Ali.
Diungkapkan Ali, upaya cegah itu dilakukan agar para pihak tetap berada di dalam negeri. Mereka diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangannya dalam perkara korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," tutur Ali.
Terpisah, Kasubbag Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, membenarkan adanya permintaan cegah ke luar negeri dari KPK terhadap empat orang. Salah satunya adalah pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
"Status pencegahan aktif sejak 12 April 2023 sampai dengan 12 Oktober 2023. Usulan dari KPK," kata Ahmad saat dikonfirmasi.
Sentimen: negatif (93.4%)