Sentimen
Negatif (99%)
19 Agu 2022 : 11.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan, kekerasan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Polisi akan Umumkan Status Hukum Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

19 Agu 2022 : 11.03 Views 8

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Polisi akan Umumkan Status Hukum Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tim Khusus Bareskrim Polri, hari ini, Jumat (19/8/2022), akan mengumumkan status hukum Putri Candrawati istri Irjen Pol Ferdy Sambo bekas Kepala Divisi Propam Polri, dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, Tim Khusus Bareskrim sudah selesai memeriksa Putri sebagai saksi kasus pembunuhan, pekan ini.

Seluruh hasil pemeriksaan Putri nantinya akan disampaikan Tim Khusus dalam sesi konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Minggu ini diperiksanya, hari ini akan disampaikan hasilnya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J, mendesak Putri Candrawati segera ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Karena, Putri ikut berpartisipasi dalam skenario yang dirancang Ferdy Sambo. Selain itu, Putri tidak pernah meminta maaf terkait tuduhan kekerasan seksual yang ternyata tidak terjadi.

Seperti diketahui, Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang tersangka kasus meninggalnya Brigadir J, tanggal 8 Juli 2022, di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Masing-masing Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf (KM).

Keempat tersangka terancam jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.(rid/ipg)

Sentimen: negatif (99.9%)