Sentimen
Negatif (100%)
7 Des 2022 : 12.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Samarinda

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ismail Bolong

Ismail Bolong

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kasus Tambang Ilegal: Ismail Bolong Bantah Bertemu dan Suap Kabareskrim

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

7 Des 2022 : 12.45
Kasus Tambang Ilegal: Ismail Bolong Bantah Bertemu dan Suap Kabareskrim

Suara.com - Ismail Bolong mengaku mengenal Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, tetapi dirinya membantah pernah bertemu dan memberikan suap terkait bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur. 

Keterangan ini disampaikan Ismail Bolong melalui kuasa hukumnya, Johannes Tobing. Johannes menyebut Ismail Bolong semata-mata mengenal Agus sebagai pimpinan di Bareskrim. 

"Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota (Polri) sampai berhenti di bulan Juli kemarin Pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim. Jadi, tolong dicatat. Kalau dikenal secara pribadi, ya, kenal karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim," kata Johannes kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

"Jangan jadinya bertemu apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu, itu tidak benar. Ini diklarifikasi betul bahwa Pak IB menyampaikan kepada saya 'tolong, pak, sampaikan karena menyangkut nama baik orang," imbuhnya. 

Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Dana Mencurigakan Ismail Bolong, Diduga Terkait Kasus Tambang Ilegal

Di sisi lain, Johannes menegaskan bahwa Ismail Bolong diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri juga bukan terkait isu setoran uang ke Kabareskrim, melainkan terkait kasus tambang ilegal. 

Dalam perkara tersebut, menurutnya, Ismail Bolong kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah kliennya itu diperiksa selama 13 jam sejak kemarin hingga dini hari tadi.

"Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang di persangkakan ada tiga pasal terhadap klien kami Pak IB,  Pasal 158,159, 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," ungkapnya. 

Pengakuan Ismail Bolong

Dugaan adanya setoran uang hasil bisnis tambang ilegal ke Kabareskrim awalnya diungkap Ismail Bolong dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Ismail Bolong menyebut dirinya merupakan anggota Polri yang berdinas di Satintelkam Polresta Samarinda.

Baca Juga: PPTAK Temukan Transaksi Keuangan yang Konsisten Terkait Tambang Ilegal Ismail Bolong

Sejak Juli 2020 hingga November 2021, Ismail Bolong menjalankan bisnis sebagai pengepul batu bara hasil tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam sebulan, dia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar. 

Untuk memuluskan bisnis gelapnya, Ismail Bolong mengeklaim menyetorkan uang ke Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Dia mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 6 miliar kepada jenderal bintang tiga tersebut. 

"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke Bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," tutur Ismail Bolong.

Dalam keterangannya, Ismail Bolong mengeklaim menyetorkan langsung uang tersebut kepada Kabareskrim di ruang kerjanya.

Bukan hanya kepada Agus, Ismail Bolong juga mengklaim pernah memberikan sumbangan ke Polres Bontang sebesar Rp 200 juta. Uang itu diserahkan ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruang kerjanya.

Namun, belakangan mucul video klarifikasi dari Ismail Bolong. Dalam klarifikasinya, Ismail Bolong mengeklaim video testimoni tersebut dibuat pada Februari 2022 di bawah tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang ketika itu menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri. 

Kata Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo

Eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, lantas membantah menekan Ismail Bolong. Menurutnya, testimoni dalam video yang beredar tersebut disampaikan Ismail Bolong secara sadar.

Hal ini disampaikan Hendra melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat. Henry menyebut tudingan Ismail Bolong terhadap Hendra yang disebut telah menekannya untuk menyampaikan testimoni tersebut tidak benar alias fitnah. 

"Tidak benar bahwa klien saya menekan IB (Ismail Bolong) untuk membuat video testimoni itu. IB berbohong dan memfitnah klien saya, mengada-ada bila klien saya melakukan penekanan/intervensi atas video testimoni yang bersangkutan mengenai penambangan batu bara ilegal," kata Henry kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Menurut pengakuan Hendra, video testimoni Ismail Bolong ini dibuat setelah yang bersangkutan diinterograsi terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur. 

"Video testimoni saudara IB dilakukan setelah yang bersangkutan selesai memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi yang ditanda tanganinya dan dilakukan secara sadar tanpa paksaan, yang kemudian dibuatkan video testimoni dimaksud untuk menguatkan karena melibatkan pajabat perwira tinggi dan beberapa perwira/anggota lainnya," tutur Henry. 

Sementara itu, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, telah mengakui adanya surat perintah penyelidikan terkait kasus dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Menurutnya, surat laporan hasil penyelidikan atau PHL itu ditandatangani saat dirinya masih menjabat Kadiv Propam Polri. 

"Ya, sudah benar. Kan ada suratnya," ungkap Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Kendati begitu, Ferdy Sambo tidak menyebut secara detail bagaimana proses penyelidikan tersebut. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut ke pejabat Polri yang berwenang.

"Tanya ke pejabat yang berwenang. Kan suratnya sudah ada," ujarnya.

Bantahan Kabareskrim

Setelah lama diam, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, akhirnya angkat bicara terkait kasus ini. Dia membantah menerima setoran uang hasil bisnis tambang ilegal dari Ismail Bolong sekaligus mengungkit kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. 

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi", kata Agus kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Selain itu, Agus juga menyinggung soal proses pemeriksaan awal yang dilakukan anak buah Ferdy Sambo dan Hendra terhadap saksi-saksi kasus pembunuhan Yosua. Menurut, para saksi-saksi tersebut ditekan untuk memberikan keterangan sesuai rekayasa.

"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua," pungkasnya.

Sentimen: negatif (100%)