Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Menteng
Sudah di Depan Mata, Ini 11 Tahapan Pemilu 2024 dan Daftar Partai yang Lolos
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
Pelaksanaan Pemilu 2024 sudah semakin dekat di depan mata. Tahun depan rakyat Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi untuk memilih presiden, wakil presiden, hingga wakil rakyat yang baru.
Sebelum resmi digelar pada Februari 2024, dalam beberapa bulan ke depan tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 sudah akan dimulai oleh para partai politik peserta pemilu. Bagi kalian yang belum tahu tahapan dan partai apa saja yang akan ikut meramaikan Pemilu 2024 mendatang, berikut ini adalah daftarnya berdasarkan infografis yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024:
1. Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
4. Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Baca juga: Pengamat Prediksi Peta Koalisi Parpol Berubah
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
6. Pencalonan
a. Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
c. Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
7. Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
8. Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
9. Pemungutan dan penghitungan suara
a. Pemungutan suara 14 Februari 2024.
b. Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
Baca juga: KPU Keluarkan Aturan Pencalonan Legislatif Pemilu 2024
10. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
11. Pengucapan Sumpah/Janji
a. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
b. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
c. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Putaran Kedua
Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
2. Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
3. Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
4. Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
5. Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
7. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
8. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
9. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Daftar Partai Politik
Berdasarkan pengundian di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022), nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP
18. Partai Nangroe Aceh (Partai lokal Aceh)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)
20. Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)
21. Partai Aceh (Partai lokal Aceh)
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai lokal Aceh)
24. Partai Ummat
(Z-9)
Sentimen: negatif (100%)