Sentimen
Negatif (99%)
27 Apr 2023 : 01.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Timika

Kasus: HAM, korupsi

Tokoh Agama di Papua Protes Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi Tak Ditahan

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

27 Apr 2023 : 01.03
Tokoh Agama di Papua Protes Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi Tak Ditahan
Jakarta -

Sejumlah tokoh agama di Papua menyoroti Plt Bupati Mimika Johannes Rettob tersangka dugaan korupsi pesawat dan helikopter belum juga ditahan. Mereka mendesak agar segera dikeluarkan surat penahanan terhadap Johannes Rettob.

"Segera keluarkan surat penahanan terhadap terdakwa, supaya orang Papua merasa itu semua sama," kata Pendeta Dorman Wandikbo dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).

Selain Dorman, Ketua Sinode KINGMI Pendeta Benny Giyai juga mengkritisi hal tersebut. Dia melihat ada penanganan yang tidak adil pada kasus tersebut.

-

-

"Kita tahu bahwa Plt Bupati Mimika terlibat kasus hukum korupsi beberapa miliar, namun dia masih bertugas sebagai Plt Bupati," ucapnya.

"Dibanding dengan bapak Lukas Enembe dan bapak Ricky Ham Pagawak yang langsung ditahan. Oleh karena itu kami minta supaya pemerintah berlaku adil, penegakan hukum tidak tebang pilih," lanjutnya.

Pihak Plt Bupati Mimika Datangi Kejagung

Pihak Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Yohanes Mere, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (2/3) kemarin. Mereka melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika dan meminta perlindungan hukum untuk kliennya.
Yan Mere menilai Kejari Timika mempertontonkan pelanggaran hukum terhadap tersangka dugaan korupsi pesawat dan helikopter. Karena itu, dia meminta kliennya dilindungi.

"Kami minta perlindungan hukum, kerja mereka seperti kesetanan, mereka melanggar kaidah hukum pidana dan melanggar hak asasi manusia," ujar Yan kepada wartawan, Jumat (3/3).

Menurutnya, salah satu pelanggaran yang dilakukan Kejari Timika adalah Pasal 116 ayat 3 dan 4 yang mewajibkan penyidik memeriksa saksi atau ahli yang meringankan tersangka. Dia meminta Kejagung mengevaluasi Kejari Timika.

"Tadi kami sudah surati Kejagung minta perlindungan hukum, dan menyurati Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengevaluasi hal ini. Kami juga sudah mengirim surat ke Pengadilan," ujarnya.

(maa/maa)

Sentimen: negatif (99.1%)