Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Jasa Marga
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Tangerang, bandung, Semarang, Bogor, Batang, Bekasi, Pemalang, Kampung Melayu, Karawang, Demak, Cawang, Yogyakarta, Ngawi, Solo, Purwakarta
Tokoh Terkait
Lisye Octaviana
Jasa Marga Tambah Waktu Pengaturan Lalin Khusus Angkutan Barang Saat Arus Balik, Ini Skemanya
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA — PT Jasa Marga mendukung penambahan waktu pengaturan lalu lintas (lalin) khusus angkutan barang yang diperpanjang hingga Jumat (28/4/2023) pukul 24.00 WIB dari jadwal sebelumnya Rabu (26/4/2023).
“Jasa Marga siap mendukung penambahan waktu pengaturan lalu lintas angkutan barang yang semula berakhir pada Rabu 26 April 2023 pukul 08.00 WIB diperpanjang hingga Jumat 28 April 2023 pukul 24.00 WIB,” ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana, Rabu (26/4/2023).
Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang akan diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri, yakni berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023, pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023, pukul 08.00 WIB, di ruas jalan tol yang telah ditetapkan dalam SKB sebelumnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri telah menandatangani SKB Nomor KP-DRJD 2617 Tahun 2023 dan SKB/49/IV/2023 Tanggal 25 April 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.
-
Tren Baik, Kemenhub Catat Pengguna Transportasi Umum Saat Arus Balik Capai 824.494 Orang
Pengaturan lalin angkutan barang dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan angkutan jalan.
Selain itu, diskresi ini untuk mengoptimalkan penggunaan, dan pergerakan lalu lintas di ruas jalan nasional, termasuk jalan tol.
Lisye menambahkan, Jasa Marga mencatat realisasi lalu lintas yang kembali ke Jabotabek dari arah timur (Trans Jawa dan Bandung) pada H+1 (24 April 2023) sampai dengan H+2 (25 April 2023) pukul 14.00 WIB mencapai 175.000 kendaraan.
Dari data tersebut, jumlah realisasi yang baru mencapai 18 persen dari prediksi arus balik dari arah timur sebanyak 984.000 kendaraan.
Sehingga masih terdapat 82 persen lalu lintas yang belum kembali ke Jabotabek yakni sebanyak 808.000 kendaraan.
Berdasarkan perhitungan tersebut, lalu lintas yang belum kembali ke Jabotabek akan terdistribusi secara merata hingga 1 Mei 2023, maka volume kendaraan dari arah timur yang kembali ke Jabotabek diperkirakan akan mencapai 134.000 kendaraan per hari.
“Untuk melayani tingginya volume lalu lintas harian tersebut maka diperlukan rekayasa lalu lintas bersamaan dengan pembatasan kendaraan angkutan barang untuk dapat mengurai kepadatan di segmen KM 66 sampai KM 48 Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan Volume per Capacity Ratio (VCR) di bawah batasan yang disepakati, yaitu di bawah 0,8,” jelas Lisye.
Untuk itu, Jasa Marga mendukung penambahan ketentuan waktu untuk penerapan rekayasa lalu lintas one way, contraflow, dan ganjil genap yang dijadwalkan pada Rabu, 26 April 2023, hingga Jumat, 28 April 2023, setiap pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB di ruas tol:
One way: KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan KM 72 Cikampek
Contraflow: KM 72 Cikampek sampai dengan KM 47 Karawang Barat
Ganjil Genap: KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan KM 72 Cikampek
Selanjutnya, berdasarkan rekayasa lalu lintas one way, contraflow, dan ganjil-genap akan dilanjutkan sesuai dengan SKB.
Yaitu dijadwalkan mulai Sabtu, 29 April 2023, pukul 14.00 WIB sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023, pukul 08.00 WIB.
“Di dalam SKB disebutkan bahwa dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian,” jelas Lisye.
Berikut pengaturan lalu lintas angkutan barang yang berlaku di ruas jalan tol sesuai SKB:
1. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Merak.
2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong;
b) Cigombong – Cibadak (Fungsional);
c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu, dan
d) Jakarta – Cikampek.
3. Jawa Barat:
a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
b) Cikampek – Palimanan – Kanci;
c) Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional)
d) Cileunyi – Cimalaka; dan
e) Cimalaka – Dawuan (Fungsional);
4. Jawa Barat – Jawa Tengah: Kanci – Pejagan;
5. Jawa Tengah:
a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang)
c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang)
d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang)
e) Semarang – Solo – Ngawi
f) Semarang – Demak; dan
g) Yogyakarta – Solo (Fungsional).
reporter: fandi
Sentimen: positif (99.8%)