Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Jasa Marga
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Jabodetabek
Kasus: Kemacetan
Tokoh Terkait
Kendaraan Barang Langgar Aturan Pembatasan di Jalan Tol Bakal Dikeluarkan
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Aturan pembatasan angkutan barang melintas di jalan tol saat arus mudik/balik Lebaran 2023 kini diperpanjang.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi bersama Dirjen Hubdat Kemenhub Irjen Hendro Sugiatno baru saja melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersantan (SKB) tambahan dalam aturan pembatasan angkutan barang.
Angkutan barang dibatasi melintas di jalan tol tanggal 26 April sampai 28 April 2023.
Baca Juga:
808 Ribu Kendaraan Pemudik Belum Kembali ke Jabodetabek
Aturan tambahan pembatasan angkutan barang ini berlaku pada jalan tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, tol Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan ruas tol Jawa Tengah.
“Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati. Sedangkan untuk SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional,” kata Hendro di kantor Jasa Marga, Jakarta, Rabu (26/4).
Selain itu juga, pembatasan dilakukan pada ruas non-tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Menurut Hendro, dampak bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol hingga arteri.
"Oleh karena itu, ada pembatasan terbaru tanggal 26-28 April 2023,” ujar Hendro.
Baca Juga:
Angkasa Pura I Angkut 2 Juta Penumpang selama Mudik Lebaran 2023
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi bersama jajarannya akan bertindak bila masih terpantau adanya kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol.
Nantinya, angkutan barang yang berukuran besar itu akan dikeluarkan di exit tol terdekat.
“Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol,” ujar Firman.
Firman menambahkan dengan adanya pengaturan ganjil genap dan angkutan barang bisa mengurangi 20 persen volume kendaraan.
“Bila angkutan barang tidak dibatasi ini bisa dibayangkan bagaimana volume kendaraan baik di jalan tol maupun arteri pada arus mudik dan balik,” pungkas Firman. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Minta Pemudik Kembali ke Jakarta Tanggal 26-30 April
Sentimen: positif (88.3%)