Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, penganiayaan
Tokoh Terkait
AKBP Achiruddin Belum Tersangka, Ditahan Terpisah dengan Anaknya di Sel Propam dan Ditreskrimum
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, MEDAN — AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya ditahan Polda Sumut di tempat terpisah. Achiruddin di sel Propam Polda, sementara Aditya di sel Ditreskrimum.
AKBP Achiruddin Hasibuan yang belum ditetapkan tersangka ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan AKBP Achiruddin ditempatkan di tempat khusus atau patsus di Propam Polda karena belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Menurut Dudung, Selasa malam (25/4/2023), AKBP Achiruddin sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Dit Res Narkoba Polda Sumut dan nonjob.
Namun begitu, Achiruddin Hasibuan belum dijadikan tersangka oleh Polda Sumut.
-
Ketua Umum Harley Minta Ketua HDCI Sumut Cabut Kartu Anggota AKBP Achiruddin Hasibuan
Alasannya, penyidik masih akan melakukan gelar perkara.
Tampak Santai di Polda Sumut
AKBP Achiruddin Hasibuan, tampak santai saja ketika berada di Polda Sumut. Perwira ini sama sekali tak menunjukkan rasa penyesalannya.
Bahkan, ia terlihat santai berbincang dengan sang anak, yang malam itu sudah menggunakan baju tahanan berwarna merah.
AKBP Achiruddin Langgar Kode Etik
Sementara Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan Achirudin juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.
“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan nonjob, selain itu dia ditempatkan dalam tahanan,” kata Kabid Humas, Rabu (26/4/2023).
Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegas Kabid Humas.
Dia dipenjarakan di sel Propam Polda Sumut karena melakukan pembiaran saat anaknya menganiaya korban bernama Ken Admiral.
Beredar kabar, saat kejadian Achiruddin juga disebut tengah memegang pistol dan dikabarkan sempat melakukan pengancaman.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan diduga mengendap sejak Desember 2022. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: negatif (88.9%)