Sentimen
Negatif (99%)
26 Apr 2023 : 18.17
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: penganiayaan

Aditya Hasibuan, Anak Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ken Admiral

26 Apr 2023 : 18.17 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Aditya Hasibuan, Anak Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ken Admiral

POJOKSATU.id, JAKARTA — Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa, Ken Admiral.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menuturkan, penetapan tersangka Aditya Hasibuan telah sesuai laporan yang dilayangkan Ken Admiral ke Polrestabes Medan yang ditarik ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/3895/XII/2022.

“Yang mana memang LP Saudara Ken Admiral kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Saudara AH,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023).

Sumaryono menjelaskan dalam perkara kasus ini pihak kepolisian awalnya menerima laporan dari Ken pada 22 Desember 2022 lalu. Namun, Aditya malah turut melaporkan balik Ken dengan nomor LP 3903/XII/2022.


“Kita akan lakukan upaya paksa (penahanan) terhadap AH (Aditya Hasibuan),” ucapnya.

-

AKBP Achiruddin Belum Tersangka, Ditahan Terpisah dengan Anaknya di Sel Propam dan Ditreskrimum

Lanjut Sumaryono, Aditya Hasibuan dan Ken Admiral saling lapor. Namun, polisi menilai tidak ada unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan Aditya.

Sementara untuk laporan Ken Admiral ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi, terlapor, dan pelapor.

Orang tua Aditya, AKBP Achirduddin Hasibuan sempat protes penanganan perkara belum maksimal dengan dalih Ken sudah berangkat ke luar negeri.

Namun setelah kasus ditarik oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, dari hasil gelar perkara atas adanya dua laporan tersebut. Dinyatakan, laporan AH bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan.

“Dengan pelapor AH kita sudah gelarkan dengan putusan bukan tindak pidana,” kata dia.

Dari pemeriksaan itu, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023.

Selanjutnya, melalui gelar perkara khusus pada hari ini atau 25 April 2023, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

“Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Polisi melakukan penjemputan paksa terhadap AH. Usai ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat 2.

“Hari ini kita melakukan upaya paksa terhadap Saudara AH Terkait dengan LP 3895. Karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa,” katanya.

Polda Sumut menjerat Aditya dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, viral di media sosial video penganiayaan oleh Aditya Hasibuan yang disebut anak perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Sementara korban merupakan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang merupakan adik selebgram Dinda Safay.

reporter: mufit

 

Sentimen: negatif (99.9%)