Sentimen
Negatif (99%)
26 Apr 2023 : 15.40
Tokoh Terkait
Andi Pangerang

Andi Pangerang

Thomas Djamaluddin

Thomas Djamaluddin

PP Muhammadiyah Datangi BRIN, Adukan soal 'Halalkan Darah' Muhammadiyah

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

26 Apr 2023 : 15.40
PP Muhammadiyah Datangi BRIN, Adukan soal 'Halalkan Darah' Muhammadiyah
Jakarta -

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendatangi Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hari ini. PP Muhammadiyah sampaikan surat pengaduan terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian, usai ancaman 'halalkan darah' Muhammadiyah.

"Kehadiran dan tujuan kami ke sini adalah dalam hal untuk menyampaikan surat pengaduan pelanggaran kode etik ASN. Jadi kami sampaikan di hadapan Kepala BRIN dan jajaran yang lain bahwa ada dua teradu yang kami sampaikan," kata Kepala Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni pada wartawan di Kantor BRIN, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2023).

"Seperti kita ketahui bersama, pertama ada Pak Andi Pangerang yang kedua adalah Pak Thomas Djamaluddin, yang d imana menurut penilaian kami ada pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya yang dimuat di medsos," sambungnya.

-

-

Pada kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris PP Muhammadiyah Virgo Sulianto menyebut terlapor Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin dianggap melanggar beberapa kode etik ASN.

"Mereka yang teradu itu kita anggap telah melanggar keputusan kode etik dan kode perilaku ASN dari kepala BRIN Nomor 76/2022 yang dimana keduanya melanggar angka 6F terkait dnegan keharusan menghormati sesama warga negara tanpa membedakan agama, suku ras dan status sosial," kata Virgo.

Selain itu, ia mengatakan kedua terlapor juga melanggar angka 8A terkait tidak melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD1945, angka 8C terkait menjadi perekat bangsa dalam negara NKRI, dan angka 8D yang harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan.

"Jadi kami beranggapan kedua teradu tersebut telah melanggar ketentuan tersebut. Ini tentu berkaitan dengan teradu sebagai ASN yang punya kewajiban untuk melayani dan menghargai seluruh warga negara. Kedua sebagai akademisi. Teradu melanggar etik yang seharusnya dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang sifatnya debatable di ranah akademi," ujarnya.

Virgo dan pihaknya berharap BRIN dapat memproses perkara ini secara terbuka semua dengan prosedur yang berlaku.

"Dengan perilaku yang tendensius dan mengabaikan ranah penghormatan sesama warga negara ini tidak dapat dibiarkan dan kami berharap dapat diproses secara terbuka dan komitmen dari lembaga BRIN untuk mengikuti proses secara terbuka dan prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN,Andi Pangerang hari ini. Sidang etik ini digelar buntut komentar ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan meski Andi telah meminta maaf namun sidang etik ASNAnditetap akan digelar hari ini. Selanjutnya, sidang etik akan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.

"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," ujar Laksana Tri Handoko kepada wartawan, Selasa (25/4).

Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan," ujarnya.

Simak Video 'Komisi VII Minta Peneliti BRIN Andi Pangerang Diproses Hukum':

[-]

(azh/azh)

Sentimen: negatif (99.9%)