Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Karawang
Tokoh Terkait
Arus Balik Mudik Pemerintah Perpanjang Rekayasa Lalin Balik Lebaran 26-28 April Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) baru terkait pengaturan lalu lintas (lalin) jalan selama masa arus balik 2023. Aturan ini dengan nomor KP-DRJD 2617 Tahun 2023 dan Nomor: SKB/49/IV/2023, mulai 26-28 April 2023.
SKB itu ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dan Kepala Korlantas Irjen Firman Shantyabudi tanggal 25 April 2023. Dilihat dalam SKB tersebut, pemerintah menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas skema one way, contraflow, serta ganjil genap.
Adapun penerapan sistem one way akan diberlakukan pada 26-28 April 2023 setiap pukul 08.00 WB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Dengan dimulai dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan Km 72 Tol Cikampek.
Selanjutnya, skema contraflow pada 26-28 April 2023 setiap pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Dimulai dari Km 72 Tol Cikampek sampai dengan Km 47 (Karawang Barat).
Adapun penerapan sistem ganjil-genap diberlakukan pada 26-28 April 2023 setiap pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Dengan mulai dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan Km 47 (Karawang Barat).
Ketiga rekayasa lalu lintas pada arus balik Lebaran tersebut mendapat penambahan waktu pelaksanaan dari yang sudah ditetapkan sebelumnya yang dijelaskan pada poin kedua, yakni;
a. Penerapan sistem satu arah (one way) dengan menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada hari Rabu 26 April 2023 sampai dengan hari Jumat, 28 April 2023 setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).
b. Penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) dengan menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada hari Rabu, 26 April 2023 sampai dengan hari Jumat 28 April 2023 setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
c. Penerapan sistem ganjil - genap dengan menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada hari Rabu, 26 April 2023 sampai dengan hari Jumat, 28 April 2023 setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
Dalam SKB tersebut juga dijelaskan, dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasiinal. Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi dari petugas kepolisian.
Sentimen: negatif (72.7%)