Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Digelar Hari Ini
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan agenda pembacaan replik dari pihak Kuasa Hukum Lukas, hari ini, Rabu (26/4).
"Hari ini, sidang jam 10.00 WIB, agenda replik," ujar Kepala Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada MGN, Rabu (26/4).
Meski demikian, Djuyamto tidak merinci siapa pihak dari KPK yang akan hadir.
Baca juga: Tersangka Penyuap Lukas Enembe Bertambah Dua
"Dari KPK yang hadir ya kuasa yang ditunjuk KPK, tunggu saja," kata Djuyamto.
Pada 10 April lalu, KPK tidak menghadiri sidang praperadilan dan meminta pelaksanaan sidang ditunda selama tiga minggu dengan alasan KPK masih memerlukan waktu untuk merampungkan administrasi, koordinasi, dan sumber daya manusia.
PN Jaksel pun mengabulkan penundaan sidang yang dilatarbelakangi surat permohonan tidak hadir KPK tertanggal 3 April 2023.
Baca juga: KPK Maksimalkan Alat Bukti Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe melayangkan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gugatan itu sudah teregistrasi di PN Jaksel pada 29 Maret 2023. Perkaranya tercatat dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi gugatan Lukas dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip, 31 Maret lalu.
Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta Hakim PN Jaksel untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan menempatkannya pada rumah atau rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya. Kemudian, meminta untuk dikeluarkan dari tahanan.
Tidak hanya sampai disitu, bahkan putusan praperadilan juga diminta memulihkan hak Lukas terutama dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. (Z-1)
Sentimen: negatif (96.2%)