Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Luncurkan Pedoman Ejaan Edisi Kelima, Badan Bahasa Kembali Gunakan Nama EYD
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) Edisi V.
EYD adalah pedoman resmi yang dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
Aminudin Azis Kepala Badan Bahasa mengatakan, EYD edisi kelima ini merupakan pemutakhiran dari pedoman ejaan sebelumnya, yaitu Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Badan No. 0321/I/BS.00.00/2021.
“Dalam EYD ini terdapat penambahan kaidah baru dan perubahan kaidah lama yang disesuaikan dengan perkembangan bahasa Indonesia. Penambahan dan perubahan itu menandakan keterbukaan bahasa Indonesia terhadap perkembangan,” kata Aminudin dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (19/8/2022).
Aminudin menambahkan, pembaruan ini dilakukan di tengah perkembangan bahasa Indonesia yang makin pesat akibat dari terpajannya pengguna bahasa pada konsep-konsep keilmuan dan kebudayaan dalam tatanan masyarakat yang baru. Hal itu merupakan konsekuensi logis dari cairnya batas-batas wilayah akibat perkembangan teknologi, khususnya teknologi informasi, yang memengaruhi komunikasi verbal yang terjadi antarpengguna bahasa.
“Fenomena kebahasaan yang timbul akibat kontak bahasa yang makin intensif tersebut memerlukan penanganan yang sistematis dalam bentuk kaidah kebahasaan yang lebih akomodatif. Melalui kaidah yang akomodatif, pengguna bahasa dapat mengekspresikan pemikiran, ide, dan perasaannya dengan lebih tertib, baik, dan terarah,” ujarnya.
Untuk menjamin kemudahan akses dan keluasan jangkauan, Aminudin menambahkan, EYD edisi V ini juga diterbitkan dalam bentuk aplikasi web yang dapat diakses melalui laman ejaan.kemdikbud.go.id.
Pedoman ejaan edisi kelima itu kembali menggunakan nama Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Pada edisi keempat, ejaan itu dikenal dengan nama Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
Mengutip Antara, jika dilihat sejarahnya, sejak pertama kali diresmikan pada 1972, ejaan ini telah menggunakan nama Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Kemudian, pada edisi kedua (1987) dan edisi ketiga (2009), ejaan ini mendapatkan tambahan frasa pedoman umum sehingga diterbitkan dengan nama Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (PUEYD).
EYD Edisi V ditetapkan bertepatan dengan 50 tahun penetapan EYD. Secara umum, perubahan yang terdapat dalam edisi ini berupa penambahan kaidah baru dan perubahan pada kaidah yang telah ada. Selain itu, terdapat perubahan redaksi, contoh, dan tata cara penyajian. Secara keseluruhan, perubahan yang ada lebih dari 50 persen.
Selain itu, untuk menjamin kemudahan akses dan keluasan jangkauan, EYD juga diterbitkan dalam bentuk aplikasi web yang dapat diakses melalui laman ejaan.kemdikbud.go.id.(ant/dfn)
Sentimen: positif (98.5%)