Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
Firdaus
PN Surabaya Pindahkan Ruang Sidang MSAT
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali melanjutkan sidang kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang dengan MSAT terdakwa, pada hari Jumat (19/8/2022).
Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar untuk ketiga kalinya dalam pekan ini, PN Surabaya memindahkan ruang tunggu dan ruang sidang MSAT.
Pantauan suarasurabaya.net di lokasi sidang, begitu tiba di PN Surabaya sekitar pukul 13.00 WIB, MSAT yang tiba dikawal petugas tidak lagi dibawa ke ruang tahanan, tetapi langsung masuk ke ruang Tirta 1. Ruangan ini sebagai persinggahan sementara sambil menunggu sidang dimulai di Ruang Garuda 1.
Sementara ruang sidang yang biasanya dipakai untuk kasus MSAT berada di Ruang Cakra, hari ini dipindah ke ruang Garuda 1 karena sedang ada kegiatan PN Surabaya.
“Hari ini dipindah di Ruang Garuda 1 karena ada panggung yang suaranya bisa masuk ke ruang sidang,” kata Anak Agung Gede Pranata Humas PN Surabaya saat dikonfirmasi.
“Mungkin karena ruang tahanan dekat panggung, khawatir berisik saja. Situasional saja, kalau masih menunggu persidangan bisa dimasukkan ruang tahanan tapi kalau tidak nunggu lama bisa dimasukkan ke ruang sidang langsung. Untuk hari ini, karena lokasi ruang sidang berdekatan dengan kegiatan,” imbuhnya.
Sidang yang seharusnya diagendakan pukul 13.00 WIB itu akhirnya dimulai sekitar 14.20 WIB, setelah terdakwa masuk ruang Garuda 1 untuk menyaksikan pembukaan sidang, kemudian keluar lagi dan mengikuti sidang secara virtual dari Ruang Tirta 1.
Untuk diketahui agenda pemeriksaan saksi hari ini adalah lanjutan dari dua sidang dengan agenda sama sebelumnya yang sudah dilaksanakan pada Senin (15/8/2022) dan Kamis (18/8/2022). Dari keseluruhan 5 saksi yang dihadirkan JPU, baru 2 yang diperiksa, sisanya 3 orang menurut Tengku Firdaus Kajari Jombang sekaligus Tim JPU akan diperiksa hari ini.(lta/dfn)
Sentimen: negatif (50%)