Sentimen
Positif (80%)
26 Apr 2023 : 03.43
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Salat Idul Fitri

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: Narkoba, HAM

Tokoh Terkait

Remisi Hari Raya, 1 Warga Binaan Rutan Wates Bebas

26 Apr 2023 : 03.43 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Remisi Hari Raya, 1 Warga Binaan Rutan Wates Bebas

Krjogja.com - KULONPROGO - Sejumlah 28 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, 1 diantaranya dinyatakan bebas.

Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, di Aula Rutan setempat seusai Salat Id, Sabtu (22/04/2023).

Remisi tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-641.PK.05.04 Tahun 2023 dan : PAS-642.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023. Pembacaan Surat Keputusan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri dilakukan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sri Marwiyah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan DIY Yogyakarta GAP Suwardanimenyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, serta melaporkan bahwa di Kanwil Kemenkumham DIY, terdapat 1.161 Warga Binaan yang mendapatkan remisi dengan rincian 1.140 mendapatkan RK I dan 21 lainnya mendaptakan RK II atau dinyatakan bebas.

"Di Yogyakarta, ada 1.161 warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya. Sebanyak 21 diantaranya adalah RK II dan bebas hari ini juga,” terang Gusti Ayu.

Gusti Ayu menambahkan bahwa pemberian remisi tahun 2023 ini sedikit berbeda, mengingat mulai 2023, perilaku baik warga binaan diukur berdasarkan skor nilai yang tercantum dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sehingga lebih akurat.

"Remisi adalah reward bagi Warga Binaan yang berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan baik. Penilaian dilakukan tidak hanya dari pengamatan saja, tapi sudah menggunakan sebuah sistim penilaian, yaitu SPPN,” tutur Gusti Ayu.

Dikatakan, sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru, UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, kami jajaran Kanwil Kemenkumham DIY terus melaksanakan Sistim Pemasyarakatan dengan sebaik mungkin.

"Dan Alhamdulillah sampai sekarang, Kanwil Kemenkumham DIY tetap “Bersinar Hatinya” (Bersih dari Narkoba, Hanphone dan Pirantinya),” tutup Gusti Ayu.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Wates Erik mengatakan di Rutan Kelas IIB Wates terdapat 28 Warga Binaan yang mendapatkan remisi, satu diantaranya mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan bebas.

Remisi bagi WBP di Rutan Wates ini diberikan sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada Narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama 6 bulan. Selain itu juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. (Wid)

Sentimen: positif (80%)