Sentimen
Negatif (72%)
26 Apr 2023 : 00.32
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: BUMD

Grup Musik: APRIL

PB PMII Soroti Isu Krusial dan Dorong Uji Publik Caleg jelang Pemilu 2024

26 Apr 2023 : 00.32 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

PB PMII Soroti Isu Krusial dan Dorong Uji Publik Caleg jelang Pemilu 2024

PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Pemantau Pemilu PB PMII menyoroti sejumlah isu krusial pada tahapan pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

“Sejumlah isu krusial yang perlu diawasi oleh Bawaslu dan masyarakat adalah terkait proses rekrutmen partai politik terhadap calon anggota legislatif yang berlatang belakang kepala daerah dan wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, kepala desa, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan BUMD atau badan dan lembaga negara lainnya yang anggaran bersumber dari keuangan negara,” jelas Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu Ibrahim pada Senin (24/04).

Seperti diketahui, tahapan proses pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota telah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Senin, 24 April 2023 sampai Sabtu, 25 November 2023.

Baca juga: DKPP Serahkan Sepenuhnya Proses Pencalegan ke KPU dan Bawaslu

Hasnu menegaskan, sejumlah pihak yang kami sebutkan di atas adalaf fakta politik di Indonesia di mana ketidakpatuhan partai politik dalam melakukan rekrutmen politik terhadap utusan parpol yang akan menerima mandat rakyat melalui proses electoral yang konstitusional, integritas dan professional untuk menjadi wakil rakyat dalam menduduki jabatan publik.

Menurutnya, PB PMII memberikan peringatan sekaligus masukan terhadap KPU RI agar mempertegas status PKPU tentang Pencalonan DPR/DPRD. Dalam PKPU yang telah ditetapkan tersebut hanya memberikan perintah pengunduran diri bagi mereka yang berlatar belakang kepala daerah dan wakil kepala daerah, kepala desa, TNI, Polisi, dewan pengawas dan karyawan BUMN/dan atau BUMD.

Baca juga: Alot, Revisi Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024

PKPU ini, lanjut Hasnu, hanya mengatur secara normatif, tapi aspek sanksi belum kelihatan dan dianggap terlalu serius. Padahal wakil rakyat itu harus direkrut secara serius, karena menyangkut hajat hidup rakyat. Bahkan, sanksi terhadap parpol yang merekrut calon anggota legislative “abal-abal” tidak dijatuhkan sanksi yang tegas. Padahal, hal tersebut dapat dipandang sebagai upaya pembangkangan terhadap demokrasi konstitusional.

Mencermati hal tersebut, sebagai langkah mitigasi yang perlu didorong oleh Pemantau Pemilu PB PMII yakni unsur kepatuhan dan kepantasan calon anggota legistif harus dilakukan uji publik. (RO/Z-7)

Sentimen: negatif (72.7%)