Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Tokoh Terkait
Penetapan Ketua PMI Kota Malang Dianggap Salahi AD/ART
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Malang(beritajatim.com) – Mantan pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Malang 2017-2022 yang tergabung dalam tim 7 menganggap penetapan Imam Buchori sebagai Ketua PMI Kota Malang periode 2022-2027 pada 11 Mei 2022 lalu melanggar aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Perwakilan pengurus lama PMI Kota Malang Budi Susatia mengatakan bahwa dirinya adalah pimpinan sidang dalam Muskot IX PMI Kota Malang telah digelar di Hotel Savana, Kota Malang pada 12 Maret 2022 lalu. Dalam Muskot itu ada 2 calon Ketua PMI Kota Malang, yakni Imam Buchori dan Sofyan Edi Jarwoko
Dari 17 suara yang ada, Sofyan Edi Jarwoko meraih 9 suara dan Imam Buchori mendapat 8 suara. Namun pendukung Imam Buchori walk out lantaran tak setuju atas hasil itu dan menduga ada unsur politik. Padahal hasil Muskot itu sudah sah dan sesuai aturan AD/ART.
“Di skorsing dan dilakukan musyawarah tidak ketemu sehingga pending sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Ternyata itu ada Muskot Lanjutan 23 Maret 2022, tapi itu tak mengacu dari hasil Muskot sebelumnya. Padahal Muskot sebelumnya sudah sah dan ada juga perwakilan PMI Jatim,” kata Budi, Kamis (29/9/2022).
Dalam Muskot Lanjutan itu, Imam Buchori ditetapkan sebagai Ketua PMI Kota Malang periode 2022-2027. Pengurus lama menilai hal itu melanggar aturan AD/ART.
“Kami tidak mempersoalkan calonnya siapa. Tetapi ada marwah organisasi yang harua dijaga yakni aturan AD/ART. Kami berusaha melakukan musyawarah. Tetapi kami juga mempertimbangkan untuk gugatan ke PTUN. Tetapi yang utama PMI adalah organisasi kemanusiaan jangan ada unsur politik di dalamnya,” papar Budi.
Sementara itu, Ketua PMI Kota Malang, Imam Buchori mengatakan bahwa Muskot Lanjutan tersebut adalah wewenang PMI Provinsi Jatim. Untuk itu, pihaknya enggan memberikan tanggapan terkait adanya dugaan penetapan Ketua PMI Kota Malang menyalahi aturan AD/ART.
“Masalah Muskot Lanjutan itu yang melaksanakan PMI Jatim. Jadi saya tak bisa memberikan pernyataan. Yang membuat SK dan mengesahkan itu pengurus provinsi, melantik juga provinsi. Jadi mohon maaf saya tidak bisa berkomentar,” tandas Imam. (luc/ted)
Sentimen: negatif (99.5%)