Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Cimahi
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Pemuda Aniaya Pria Hingga Tewas di Pamulang Dijerat Pasal Pembunuhan
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Pemuda berinisial BS (24), pelaku penganiayaan maut terhadap MF (24) saat malam takbiran di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan sebagai tersangka. Selain dijerat pasal penganiayaan berat, BS dijerat pasal pembunuhan.
"(Pelaku) sudah jadi tersangka. (Dijerat Pasal) 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan" jelas Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah ketika dikonfirmasi, Senin (24/4/2023).
Fiernando mengatakan BS ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) tak lama usai kejadian penganiayaan maut ini. Fiernando menjelaskan pihaknya mengetahui adanya peristiwa pidana ini karena mendapat laporan dari saksi mata.
"Ada saksi melaporkan kejadian, kemudian kami meluncur ke TKP. Langsung kami amankan yang bersangkutan di TKP," sebutnya.
Sebelumnya BS (24) menganiaya dua orang pria berinisial MF (24) dan CA (24). Peristiwa itu terjadi saat malam takbiran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Akibat penganiayaan yang terjadi pada Jumat (21/4) pukul 21.00 WIB itu, korban berinisial MF tewas, sementara korban CA luka berat pada bagian tangannya.
"Korban (pertama) MF (24) laki-laki (korban meninggal). (Korban kedua) Nama CA (24) laki-laki (pergelangan tangannya putus)," terang Fiernando.
Dari tangan BS, polisi menyita sebuah golok sebagai barang bukti yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban.
Simak Video: Tampang Penganiaya Pemotor Sampai Kejang-kejang di Cimahi Dibekuk!
[-]
(aud/aud)Sentimen: negatif (100%)