Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Salat Idul Fitri
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
6 Poin Penting SK Pengangkatan Honorer dari BKN, Masih Berlaku?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Beredar informasi SK pengangkatan tenaga honorer dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi diterbitkan.
SK pengangkatan dari BKN tersebut diklaim merupakan acuan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.
Poin penting dalam SK pengangkatan tenaga honorer dari BKN tersebut menjadi sorotan. Apakah masih berlaku untuk 2023?
Tenaga honorer tentu berharap kabar terkait pengangkatan menjadi PNS pada 2023 tanpa tes adalah benar.
Kendati demikian, non Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap harus memastikan apakah informasi yang diterima masih bisa diterapkan untuk saat ini atau tidak.
Baca Juga: 10 Link Download Gratis Suara Takbir Idul Fitri MP3 Syahdu Bikin Terharu
Baca Juga: Pakai Baju Baru Lebaran 2023, Wajib? Cek Amalan Sunnah sebelum Sholat Idul Fitri
Jangan sampai kecewa dengan informasi yang diklaim kabar baik justru menyesatkan lantaran tidak mau melihat fakta yang sebenarnya.
SK pengangkatan non ASN dari BKN yang dimaksud adalah Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.23-4/99.
Di mana dalam SK pengangkatan tersebut ada 6 poin penting yang dijabarkan.
Poin pertama, pengangkatan tenaga honorer menjadi calon PNS (CPNS) menggunakan 5 dasar hukum sebagai berikut.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2013, PP Nomor 56 Tahun 2012, dan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002.
Baca Juga: Alhamdulillah! Nasib Honorer Non ASN Makin Cerah, MenPAN RB Rilis Empat Kebijakan Pengangkatan di Tahun 2023
Baca Juga: Honorer Ini Pasti Lulus PNS 2023? SK Pengangkatan dari BKN Berlaku Tahun Ini
Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2013.
Poin kedua, tenaga honorer harus memenuhi kriteria untuk dapat diangkat menjadi CPNS sebagai berikut.
(1) Non ASN diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain di bidang pemerintahan;
(2) Berusia paling rendah 19 hingga paling tinggi 46 pada 1 Januari 2006;
(3) Masa kerja sebagai non ASN paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan menjadi CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
Baca Juga: Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Lebaran Idul FItri 2023, Apa Boleh? Begini Ketentuannya Sesuai Agama
Baca Juga: SK Pengangkatan Honorer 2023 Database BKN Dirilis? Cek Kebenaran Regulasi
(4) Berpenghasilan bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
(5) Tenaga honorer bekerja di instansi pemerintah;
(6) Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB);
(7) Non ASN memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Poin ketiga, prosedur penetapan nomor induk (NIP) PNS harus dipenuhi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Poin keempat, waktu pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga: Gaji ke 13 PNS Vs Gaji ke 13 PPPK, Mana yang Lebih Cuan? Intip Perbandingannya Menurut Aturan Resmi!
Baca Juga: Kontras! THR PNS Boleh Dicicil, Karyawan Swasta Wajib Tunai
Apabila usul penetapan NIP PNS sampai dengan akhir Februari 2014, maka penetapan pengangkatan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2014.
Apabila usul penetapan NIP PNS sampai dengan akhir Maret 2014, maka penetapan pengangkatan TMT 1 April 2014.
Apabila usul penetapan NIP PNS sampai dengan akhir April 2014, maka penetapan pengangkatan TMT 1 Mei 2014.
Apabila usul penetapan NIP PNS sampai dengan akhir Mei 2014, maka penetapan pengangkatan TMT 1 Juni 2014.
Poin kelima, usul penetapan NIP PNS dari tenaga honorer harus sudah diterima paling lambat pada 31 Mei 2014.
Baca Juga: Link Twibbon Idul Fitri 2023, Bingkai Foto Siap Dibagikan ke Medsos
Baca Juga: Kontroversi Pemkot Bandung, Wali Kota Yana Mulyana Korupsi-THR ASN Dipotong BPJS Kesehatan
Poin keenam, PPK menyampaikan berkas lengkap dan melampirkan pengumuman keputusan kelulusan.
Dengan demikian, dari 6 poin di atas dapat dipastikan SK pengangkatan tenaga honorer dari BKN sudah tidak berlaku lagi untuk 2023.***
Sentimen: positif (100%)