Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Banyuwangi
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Bupati Banyuwangi Ingatkan Masyarakat Agar Menempatkan Farel sebagai Anak-anak
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Farel Prayoga penyanyi cilik asal Banyuwangi saat ini sedang menjadi pusat perhatian usai menyanyikan lagu campursari berjudul ‘Ojo Dibandingke’ di Istana Negara pada HUT ke-77 RI viral di media sosial.
Aksi penyanyi cilik tersebut ramai diperbincangkan dari media sosial satu ke lainnya dan menjadi sorotan.
Terkait hal ini, Ipuk Fiestiandani Bupati Banyuwangi mengingatkan masyarakat yang ter-‘Farel-Farel’ agar menempatkan penyanyi berusia 12 tahun itu sebagai anak-anak.
“Kami mengimbau masyarakat Banyuwangi terutama orang dewasa untuk menempatkan Farel sebagai anak yang membutuhkan ruang dan waktu untuk bermain dan berkreasi. Kami tidak ingin masa anak-anak Farel terlewat karena undangan ke sana sini,” kata Ipuk saat dihubungi Suara Surabaya, Sabtu (20/8/2022).
Ipuk saat bertemu dengan Farel di kantor Pemkab Banyuwangi pada Jumat (19/8/2022), juga mengingatkan kembali pesan Joko Widodo Presiden kepada bocah tersebut supaya tidak melupakan sekolahnya.
Untuk itu pihaknya telah meminta dinas terkait di Banyuwangi agar memfasilitasi orang tua Farel apabila ingin membuat usaha, agar tidak hanya menggantungkan pendapatan dari anaknya yang tengah naik daun.
Sedangkan terkait Kementerian Hukum dan HAM RI yang mengukuhkan bocah ini sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kategori Pelajar, Ipuk mengatakan, Farel juga akan dilibatkan dalam mengenalkan HAKI di Banyuwangi.
“Farel dilibatkan di sektor kekayaan intelektual terkait kesenian karena Farel dari Kemenkumham sudah dinobatkan sebagai Duta HAKI. Ini menggambarkan Farel meng-cover karya orang lain, sehingga kita ajak untuk mengedukasi masyarakat terkait hak cipta agar menghargai pencipta dan penyanyi sebelumnya,” ujarnya.
Ini, kata Ipuk, untuk menjaga konsistensi Kabupaten Banyuwangi yang giat menggaungkan sosialisasi dan memfasilitasi pengurusan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) kepada masyarakatnya. Terbukti pada tahun 2015 Banyuwangi ditetapkan Kemenkumham sebagai kawasan berbudaya kekayaan intelektual.
“HAKI khususnya merek tiap tahun Pemkab Banyuwangi sudah memfasilitasi tarif yang biasanya di setiap permohonan dikenakan Rp1,8 juta untuk kategori umum, kami jadikan Rp500rb. Mulai tahun 2020 sampai sekarang ada 134 merek yang sudah difasilitasi baik hak cipta kepada pencipta kesenian maupun merek produk barang,” pungkasnya.(dfn/ipg)
Sentimen: negatif (66.3%)