Sentimen
Positif (99%)
8 Des 2022 : 07.33
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: HAM, Teroris

Tepat Di Hari Bom Meledak Di Polsek Atanaanyar, Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

8 Des 2022 : 07.33
Tepat Di Hari Bom Meledak Di Polsek Atanaanyar, Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

Suara.com - Narapidana kasus bom Bali 1, Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (7/12/2022). Program bebas bersyarat tersebut diberikan setelah Umar Patek mengikuti pembinaan deradikalisasi dan berikrar setia kepada NKRI.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ( Ditjenpas Kemenkum HAM), Rika Aprianti menjelaskan bahwa program pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.

Beberapa syaratnya tersebut di antaranya; sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Kontak Senjata Terduga Teroris di Hutan Lampung: Ahli Senjata dan Tokoh

Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Umar Patek kekinian berubah status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.

"Selama menyandang status tersebut Umar Patek wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," jelasnya.

Lebih lanjut, Rika mengungkapkan bahwa program pembebasan bersyarat ini diberikan kepada Umar Patek juga atas rekomendasi Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri.

Sentimen: positif (99.2%)