Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Bangka, Yogyakarta
Tokoh Terkait
Posko THR Terima 2.283 Aduan Hingga H-1 Lebaran
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima sebanyak 2.283 aduan hingga Jumat (21/4/2023) atau H-1 Idulfitri 1444 Hijriah.
"Dari jumlah 2.283 pengaduan THR yang berasal dari 1.529 perusahaan, sebanyak 1.144 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 754 aduan THR tak sesuai ketentuan dan 385 aduan THR terlambat bayar," jelas Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, melalui keterangan resmi di Jakarta.
Dia menambahkan, dari 2.283 pengaduan THR, sebanyak 276 aduan telah ditindaklanjuti dan 1.253 aduan yang belum ditindaklanjuti.
baca juga:Dari 276 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu, dan dua aduan telah masuk rekomendasi.
"Satu aduan masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari Banten, " kata Anwar Sanusi.
DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi terbanyak menerima aduan yakni 703. Diikuti Jawa Barat (457), Jawa Tengah (234), Banten (222), Jawa Timur (191), Yogyakarta (56), Kepulauan Riau (42), Sumatra Utara dan Sumatra Selatan (40), Sumatra Barat (37) dan Riau (28).
"Dari 703 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 aduan soal THR tak dibayarkan, 233 THR tak sesuai ketentuan dan 132 aduan THR terlambat bayar," jelas Anwar Sanusi.
Selanjutnya Provinsi Kalimantan Timur dengan 31 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat dan Jambi (19), Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11) dan Bengkulu (10).
Kemudian Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara dan Aceh (6), Maluku Utara dan Papua (4) serta Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.
"Provinsi paling sedikit menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat," beber Anwar Sanusi.
Posko Satgas THR Keagamaan 2023 tetap dibuka hingga 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah. Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada 18 April 2023.
Layanan aduan THR dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.
"Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023," kata Anwar Sanusi.
Sentimen: positif (98.4%)