Sentimen
Negatif (88%)
22 Apr 2023 : 17.31
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Samarinda

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Isran Noor Mengingatkan ASN Kaltim Menghindari Gratifikasi di Momen Hari Raya

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

22 Apr 2023 : 17.31
Isran Noor Mengingatkan ASN Kaltim Menghindari Gratifikasi di Momen Hari Raya

Jumat, 21 April 2023 – 07:20 WIB

Gubernur Kaltim Isran Noor (Biro Adpim Pemprov Kaltim

jpnn.com - SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim menghindari gratifikasi saat momen hari raya atau hari besar keagamaan.

Menurut Isran, potensi tindak gratifikasi sangat besar saat momentum hari raya atau hari besar keagamaan.  Oleh karena itu, Isran mengeluarkan imbauan terkait larangan gratifikasi bagi ASN pada momentum hari raya seperti perayaan Idulfitri tahun ini.

Imbauan itu disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor: 065/6362/ltprov-I/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang diterbitkan pada 13 April 2023.

SE tersebut dikeluarkan meneruskan Surat Edaran Pimpinan KPK RI Nomor 6 Tahun 2023 terkait hal yang sama.

"Pegawai negeri atau (ASN) dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Isran Noor di Samarinda, Kamis (20/4).

Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya, sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menyebabkan pengeluaran di atas kemampuan.

ASN juga diperingatkan untuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Karena, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.

Berdasarkan Pasal 12b dan Pasal 12c UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ASN menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengingatkan ASN di Kaltim untuk menghindari gratifikasi pada momen hari raya.

-

Sentimen: negatif (88.3%)