Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Senayan, Solo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Momen Megawati Pakaikan Kopiah ke Ganjar yang Resmi Jadi Bakal Capres PDIP
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri resmi mengumumkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (capres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Megawati juga memakaikan kopiah berwarna hitam kepada Ganjar.
Ganjar muncul usai Megawati mengumumkan pengusungan bakal capres itu. Ia pun berjalan mendekati Megawati. Tak lama kemudian Megawati memakaikan kopiah berwarna hitam tersebut.
"Sebuah kopiah, karena kalau kita melihat budaya orang Indonesia itu sebenarnya berkopiah dan Bung Karno mengatakan itu adalah identitas dari nasional kita, nasionalisme kita yang disebut nasional dan religius," kata Megawati di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4).
Baca juga: Resmi, PDI Perjuangan Usung Ganjar Pranowo Sebagai Bakal Capres 2024
Megawati berharap kopiah tersebut jadi simbol bangsa ke depan. Artinya, tidak ada yang membedakan di tengah masyarakat, khususnya pada kontestasi politik 2024.
"Semoga hal ini dapat dijadikan sebuah simbol bagi seluruh rakyat Indonesia, siapapun tidak melihat agamanya tetapi tentunya harus sebagai warga bangsa," tegas Megawati.
Baca juga: Jelang Pengumuman Ganjar sebagai Capres, Jokowi Dipastikan Meninggalkan Solo
Megawati resmi mengumumkan Ganjar sebagai capres pada Pilpres 2024. PDIP mengusung Ganjar tanpa berkoalisi. Langkah itu wajar karena PDIP memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden yang mensyaratkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol memiliki sedikitnya 20% kursi dari jumlah total kursi di DPR saat ini.
Bila dikalkulasikan, maka parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 115 kursi dari total 575 kursi di DPR untuk dapat mengusung pasangan capres dan cawapres.
Selain itu, syarat lainnya yang memungkinkan parpol mengusung capres dan cawapres bila memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan legislatif sebelumnya. Semua aturan itu telah tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, PDIP memperoleh 128 kursi DPR. Artinya, PDIP sudah bisa mengusung sendiri capres-cawapres untuk Pilpres 2024 tanpa gabungan parpol.
Sedangkan, parpol yang lolos ke Senayan tak ada yang mampu menembus 115 kursi legislatif di DPR. (Z-3)
Sentimen: positif (78%)