Sentimen
Negatif (97%)
8 Des 2022 : 08.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karet

Perjalanan Panjang Pengesahan RKUHP: Digodok Alot, Didemo, Tetap Kontroversial saat Diresmikan

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

8 Des 2022 : 08.23
Perjalanan Panjang Pengesahan RKUHP: Digodok Alot, Didemo, Tetap Kontroversial saat Diresmikan

Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan sejak Selasa, (06/12/2022) menjadi KUHP. Undang-undang ini pun telah berlaku sejak disahkan. Walaupun begitu, banyak protes masyarakat yang masih mencuat setelah disahkannya KUHP ini.

Protes masyarakat akan KUHP ini pun semakin masif karena menganggap undang-undang yang berlaku tidak sesuai dengan keadaan masyarakat dan beberapa UU dianggap termasuk pasal karet. Tak hanya itu, hal yang paling disoroti adalah adanya hukuman bagi orang yang mengkritik lembaga negara, seolah membungkam kebebasan berpendapat di negara demokrasi seperti Indonesia.

RKUHP sendiri telah ada di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda. Undang-Undang yang bernama Wetboek van Strafrecht (WvSNI) tersebut diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1918. Pada saat itu, Indonesia yang dijajah Belanda masih bernama Hindia Belanda dan mengimplementasikan WvSNI ini hingga kemerdekaan Indonesia tahun 1945.

Pasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia akhirnya mengganti WvSNI menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP pada 1946.

Baca Juga: Wanita Diam Berdiri di Rumah atau Keluar Ikut Sholat Ied Hari Raya Lebaran?

Rencana pemberharuan KUHP ini pun sempat dirancang saat pembentukan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional pada 1958.

Pemerintah akhirnya mulai merancang RKUHP sejak tahun 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat itu. Pada tahun 2004, dibentuklah tim pembuatan RKUHP  di bawah naungan Muladi.

Draft RKUHP itu kemudian diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat sebagai presiden untuk nantinya diserahkan kepada DPR untuk dibahas 8 tahun kemudian atau pada tahun 2012. DPR periode 2014-2019 akhirnya kemudian menyepakati draft RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Namun, hal ini malah memicu kontroversi di mata masyarakat. Pasalnya, banyak yang menganggap RKUHP ini merupakan pasal kriminalisasi karena banyak aturan yang belum masuk perundang-undangan sebelumnya, termasuk pasal soal perzinaan dan pembatasan kebebasan berpendapat.

Pada bulan September 2019, Presiden Joko Widodo yang menggantikan SBY akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP dan memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang bermasalah.

Baca Juga: Buya Yahya Bantah Mitos Berhubungan Intim Saat Hari Raya Itu Dilarang

Hal ini pun kembali menjadi kajian DPR RI, karena adanya desakan dari internal yang mrminta RKUHP segera disahkan.

Sentimen: negatif (97.7%)