Sentimen
Positif (99%)
22 Apr 2023 : 07.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mojokerto

Tokoh Terkait
Ika Puspitasari

Ika Puspitasari

Kenaikan Pangkat Bentuk Apresiasi Pemerintah Kepada ASN

22 Apr 2023 : 14.20 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Kenaikan Pangkat Bentuk Apresiasi Pemerintah Kepada ASN

Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Ika Puspitasari menegaskan bahwa kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan hak atau pemberian dari pemerintah tetapi sebagai bentuk apresiasi kepada ASN. Hal tersebut disampaikan saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat (KP) periode 1 Oktober 2022 di ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

“Perlu kita garis bawahi bahwa kenaikan pangkat ini bukan merupakan sebuah hak ataupun pemberian, tapi kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas kinerja, disiplin, dan loyalitas panjenengan,” ungkapnya di hadapan sebanyak 228 ASN Kota Mojokerto menerima yang menerima SK KP periode 1 Oktober 2022, Senin (3/10/2022).

Lebih lanjut Ning Ita (sapaan akrab, red) menyampaikan bahwa, ada kriteria yang dirumuskan dalam sembilan kotak talenta yang menjadi dasar bagi wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bersama Tim Penilai Kinerja (TPK) untuk menentuan pemberian penghargaan kenaikan maupun untuk pejabat yang berhak menempati posisi yang lebih tinggi.

“Sehingga mekanisme dalam jenjang karir seluruh PNS di Kota Mojokerto saya pastikan akuntabel dan tanpa gratifikasi. Tidak ada lagi skema di belakang meja karena sudah ada formula atau sistem yang dijadikan sebagai dasar baik oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama TPK dan akhirnya diputuskan oleh PPK,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, masih kata Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini kembali mengingatkan agar para ASN di Kota Mojokerto senantiasa menerapkan core value ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Dan Kolaboratif).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muhammad Imron mengatakan, untuk periode 1 Oktober 2022 terdapat 241 usulan untuk kenaikan pangkat namun hanya 228 yang memenuhi syarat. “Sebanyak 13 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena disebabkan belum memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Yakni minimal empat tahun dalam pangkat terakhir, SKP tidak bernilai baik, sudah dalam kategori pangkat puncak sesuai dengan ijazah yang dimiliki, belum memenuhi persyaratan ijazah atau sertifikat pelatihan kepemimpinan, belum memenuhi persyaratan penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional dan belum memenuhi persyaratan sampai dengan batas waktu akhir pemenuhan berkas.

Sebagai informasi pengajuan dan pemberkasan kenaikan pangkat untuk periode 1 Oktober 2022 sudah dilaksanakan melalui aplikasi berbasis web dan sudah paperless. Sehingga dapat terlaksana lebih efektif, tepat waktu, transparan dan akuntabel. [tin/kun]

Sentimen: positif (99.9%)