Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Salat Idul Fitri
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung, Karawang, Cilegon
Kasus: pencurian
Partai Terkait
Tokoh Terkait
5 Komplotan Pengganjal ATM Ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, 2 Tersangka Masih Buron
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.ID, BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap komplotan pengganjal mesin ATM di wilayah Kota Bandung.
Komplotan spesialisasi ganjal ATM ini, modusnya memakai tusuk gigi.
Komplotan ini beraksi tak hanya di Jawa Barat, melainkan juga di Jakarta.
Penangkapan para tersangka dilakukan pada tanggal 12 April 2023 lalu.
Lima orang berinisial SA, HP, K, RP dan J ditangkap sedangkan dua orang lainnya E dan R berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
- 1.736 Lokasi Salat Idul Fitri di Kota Bandung 22 April, Sebagian Daftarnya Ada di Sini
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku berinisial SA mengganjal mesin ATM pada minimarket di Kompleks Batununggal, Kota Bandung, Februari lalu.
Selanjutnya korban Wimpy saat hendak mengambil uang tidak dapat memasukkan kartu ke ATM.
“Modusnya salah satu tersangka saudara SA menaruh tusuk gigi di ATM kemudian pada saat Wimpy berusaha memasukkan kartu ke ATM terganjal,” ujar Kombes Budi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (21/4/2023).
- Resmi Jadi Capres PDIP, Jokowi Puji Ganjar Pranowo Sebagai Pemimpin Merakyat
Kombes Budi mengatakan pelaku SA berpura-pura membantu dan tanpa disadari korban telah menukar ATM yang telah dipersiapkan.
“Saat ATM dimasukkan, komplotan pelaku mengintip pin. Pelaku menguras semua uang korban karena ada pinnya, kurang lebih Rp 258 juta,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para pelaku. Total terdapat 14 kartu ATM yang merupakan hasil pencurian.
“Hasil pemeriksaan banyak ATM yang sudah dibuang,” ungkapnya.
Ia mengatakan para pelaku sudah beraksi sejak tahun 2019 hingga tahun 2023.
- Begini Prakiraan Cuaca Malam Takbiran, Simak Penjelasan BMKG
Mereka beraksi di wilayah Jakarta, Cilegon, Karawang dan seluruh Provinsi Jawa Barat.
“Spesialisasi ganjal ATM dengan semua pelaku memiliki tugas masing-masing. Siapa yang memasukan tusuk gigi, sampai mengintip pin,” terangnya.
Saat beraksi, komplotan ini mencari ATM yang sepi dan tidak banyak antrean.
Atas kejahatannya, para pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung mengimbau masyarakat yang akan bertransaksi di ATM tidak mempercayai siapapun yang menawarkan bantuan.
Selain itu tidak mudah percaya pada nomor telepon yang berada di stiker karena banyak yang penipuan juga.
Reporter: Arief
Editor: Jumaidil Halide
Sentimen: negatif (100%)