Jabatan Fungsional Guru Terbaru Terbaru 2023
Infosurabaya.id Jenis Media: News
Jabatan Fungsional Guru – Anda yang berkecimpung dalam dunia pendidikan, atau yang berprofesi sebagai guru sudah pasti tidak asing dengan jabatan fungsional guru. Pada kesempatan kali ini kami akan membahas lebih jauh seputar jabatan guru. Tidak hanya pengertiannya saja, namun juga berbagai hal yang berhubungan dengan jabatan guru secara fungsional.
Pengertian Jabatan Fungsional GuruKita awali dari apa itu jabatan fungsional guru. Menurut Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009, Jabatan fungsional guru adalah Jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Dari definisi di atas bisa kita ketahui bahwa jabatan fungsional guru hanya diberikan kepada pendidik dengan status PNS saja. Jenjang karir berupa jabatan fungsional ini masih bisa dipersempit berdasarkan pangkatnya.
Tidak hanya kedudukan saja, pangkat ini juga membedakan jumlah gaji yang diterima seorang guru dari yang lainnya.
Jenjang Kepangkatan GuruJenjang jabatan guru bisa dibagi menjadi beberapa macam. Antara lain guru pertama, guru muda, guru madya dan guru utama. Untuk lebih jelasnya Anda bisa lihat tabel di bawah ini:
Golongan/ruang
Jenjang Pangkat Jenjang Jabatan* Sekarang Dulu 1 III/a Penata Muda Guru Pertama Guru Madya 2 III/b Penata Muda Tk.I Guru Pertama Guru Madya Tk.I 3 III/c Penata Guru Muda Guru Dewasa 4 III/d Penata Tk.I Guru Muda Guru Dewasa Tk.I 5 IV/a Pembina Guru Madya Guru Pembina 6 IV/b Pembina Tk.I Guru Madya Guru Pembina Tk.I 7 IV/c Pembina Utama Muda Guru Madya Guru Utama Muda 8 IV/d Pembina Utama Madya Guru Utama Guru Utama Madya 9 IV/e Pembina Utama Guru Utama Guru UtamaPerlu dicatat, penyebutan jenjang golongan pada tabel di atas diurutkan berdasarkan pangkat terendah, yakni IIIa – Guru Pertama sampai dengan yang paling tinggi, yaitu IV/e – Guru Utama.
Angka Kredit GuruJenjang pangkat masing-masing jabatan fungsional guru diperoleh berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jabatan. Untuk diketahui, angka kredit adalah satuan nilai tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang perlu dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
Tim penilai jabatan fungsional guru merupakan tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan mempunyai tugas untuk menilai prestasi kerja guru. Sedangkan penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
Baca juga: Kode Etik Guru Indonesia
Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit dibagi menjadi dua, yakni unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur Utama
Pada unsur utama ada beberapa kegiatan yang meliputinya, yakni:
pendidikan; pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan (pengembangan diri dan publikasi ilmiah/karya inovatif).Unsur Penunjang
Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas guru. Unsur ini terdiri dari:
memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya; memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain : membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya; menjadi organisasi profesi/kepramukaan; menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau menjadi tutor/pelatih/instruktur. Jumlah Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)Guru yang ingin menaikkan jabatan fungsionalnya perlu memahami aturan yang berhubungan dengan angka kredit guru. Ada syarat tertentu mengenai jumlah angka kredit untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Penetapan Kenaikan jabatan bisa dipertimbangkan jika:
Paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhirMenurut ketentuan pasal 17 dalam PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat atau jabatan guru dari unsur pengembang keprofesian berkelanjutan bisa Anda simak pada tabel di bawah ini:
Untuk Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dilakukan secara bersama-sama memiliki besaran angka kredit seperti berikut:
Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 adalah seperti berikut:
Angka kredit bagi setiap kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan kolektif guru (KKG, MGMP) bisa Anda simak pada tabel berikut:
Sedangkan angka kredit pemrasaran atau narasumber pada forum ilmiah adalah seperti yang tercantum dalam tabel di bawah ini:
Untuk publikasi karya tulis hasil penelitian di bidang pendidikan di sekolah atau madrasah, besaran angka kreditnya adalah:
Untuk besaran angka kredit tinjauan ilmiah atau best practice di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan bisa Anda lihat pada tabel berikut ini:
Tulisan ilmiah populer memiliki besaran angka kredit sebagai berikut:
Baca juga: Pengembangan Profesi Guru
Khusus untuk artikel gagasan ilmiah atau best practice di bidang pendidikan mempunyai besaran angka kredit seperti berikut:
Besaran angka kredit untuk membuat buku teks pelajaran adalah sebagai berikut:
besaran angka kredit untuk membuat modul dan diktat bisa Anda simak di bawah ini:
Sementara besaran kredit buku bidang pendidikan adalah:
Lalu untuk karya terjemahan besaran angka kreditnya adalah 1 untuk setiap karya yang dihasilkan, berikut tabelnya:
Buku Pedoman Guru mempunyai besaran angka kredit seperti berikut ini:
Karya teknologi tepat guna (karya sains atau teknologi) memiliki angka kredit sebagai berikut:
Besaran angka kredit untuk karya seni bisa Anda simak pada tabel di bawah ini:
Sedangkan angka kredit untuk setiap karya alat pelajaran atau peraga yang sudah dibuat adalah sebagai berikut:
Kategori Kompleks:
Setiap 4 poster/gambar Setiap 4 set alat permainan pendidikan Setiap 4 set model Setiap 4 alat bantu pelajaran Setiap 1 buah benda potongan (cutaway) Setiap video/animasi pembelajaran komputer berdurasi minimal 30 menitKategori Sederhana:
Setiap 2 poster/gambar Setiap 2 set alat permainan pendidikan Setiap 2 set model Setiap 2 alat bantu pelajaran Setiap video/animasi pembelajaran komputer berdurasi minimal 15 menitLalu besaran angka kredit untuk setiap karya alat praktikum yang sudah dibuat bisa dilihat pada tabel di bawah ini:
Kategori Kompleks :
Setiap 2 (dua) set Alat praktikum sains Setiap 2 (dua) set Alat praktikum teknikKategori Sederhana :
Setiap 1 (satu) set Alat praktikum sains Setiap 1 (satu) set Alat praktikum teknikSedangkan untuk yang mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan sejenisnya akan mendapatkan angka kredit dengan besaran sebagai berikut:
Demikian yang bisa kami sampaikan seputar jabatan fungsional guru. Sebenarnya ada beberapa tips yang bisa dilakukan supaya bisa cepat naik pangkat. Seperti menulis buku, artikel ilmiah dan lain sebagainya. Usaha yang sungguh-sungguh diperlukan supaya semua hal itu bisa dijalankan dengan baik. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat untuk Anda.
Sentimen: positif (100%)