Jokowi Setujui Penambahan Jabatan untuk Posisi Wakil Menteri Kominfo
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah satu wakil menteri (wamen). Kali ini untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal itu tertuang dalam mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.22/2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika yang resmi ditandatangani oleh presiden pada Senin (17/4).
"Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian petikan dari Perpres tersebut yang diterima media di Jakarta, Kamis (20/4).
Baca juga : Presiden tidak Gelar Open House di Lebaran Tahun Ini
Dalam aturan itu disebutkan juga bahwa Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Perpres itu merupakan tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Baca juga : Presiden Persilakan Staf Istana Berkumpul dengan Keluarga saat Lebaran
Tugas utama wakil Menkominfo ialah bertanggung jawab langsung untuk membantu tugas Menkominfo dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemkominfo.
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kominfo.
Lalu Pasal 3 Perpres tersebut menyebutkan menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. (Z-8)
Sentimen: positif (65.3%)