Sentimen
Negatif (64%)
21 Apr 2023 : 20.22
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait

DPR Sentil Kemnaker yang Baru Tangani 23 Dugaan Pelanggaran THR dari 939 Aduan

21 Apr 2023 : 20.22 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

DPR Sentil Kemnaker yang Baru Tangani 23 Dugaan Pelanggaran THR dari 939 Aduan

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Irma Suryani Chaniago menegur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinas tenaga Kerja (Disnaker) di daerah terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.

Menjelang Lebaran 2023, perusahaan diketahui wajib membayarkan THR kepada karyawannya pada Sabtu 15 April 2023 lalu atau maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri. Diketahui ada banyak aduan terkait pelanggaraan pembayaran tersebut.

Anggota DPR Irma Suryani lalu menegur Kemnaker dan Disnaker yang dinilai belum bisa mencegah pelanggaran tersebut. Hal itu disampaikannya pada Rabu 18 April 2023.

Data Kemnaker: ada 939 aduan THR, hanya 23 yang ditindaklanjuti

Baca Juga: Disnaker Solo Terima 38 Aduan THR Lebaran 2023: Ada yang Diberikan Kurang

Kemnaker menyatakan ada 939 aduan tentang THR. Total aduan tersebut mencakup 669 perusahaan. Aduan tersebut terbagi atas 468 aduan THR tak dibayarkan, 337 aduan THR tak sesuai ketentuan, 93 aduan THR terlambat, tapi hanya 23 aduan yang ditindaklanjuti.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi pada Minggu 16 April 2023. Pengaduan paling banyak berasal dari DKI Jakarta (312), Jawa Barat (217), dan Jawa Tengah (106).

“Kemarin (Sabtu, 15 April 2023) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karena itu, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen pengusaha agar membayar THR,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Minggu 16 April 2023.

Menanggapi hal itu,  Irma Suryani yang merupakan politisi Partai NasDem itu menyatakan masih banyak terjadi dugaan pelanggaran THR oleh perusahaan menjelang Lebaran 2023.

Baca Juga: KPK Singgung Kasus Gratifikasi dan Suap dengan Modus THR

Karena pengaduan mengenai THR terus terjadi setiap tahun, Irma menganggap pihak Disnaker dan Kemnaker belum bisa menyelesaikannya dengan upaya pencegahan. Selain karena perlunya pencegahan dan penanganan yang tepat oleh dua lembaga tersebut, dugaan pelanggaran THR juga disebabkan perusahaan yang nakal, dilansir dari laman DPR.

“Pastinya juga pihak Kemnaker dan Disnaker sudah memiliki data perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun-tahun sebelumnya,” kata Irma.

“Ini kan artinya hanya 2,4 persen kasus yang ditindaklanjuti. Ini pun masih belum ada kepastian, apakah 2,4 persen kasus yang tindaklanjuti berarti sudah selesai dengan dibayarkannya THR atau memang masih proses penanganan,” tuturnya melanjutkan.

Irma Suryani berharap ada peningkatan pengawasan dan kepastian penerapan regulasi terkait THR untuk momen lebaran tahun yang akan datang.

“Tingkatkan kualitas penanganan kasus pelanggaran THR dengan pendekatan pencegahan dengan memanfaatkan kasus-kasus di tahun sebelumnya,” ujarnya.***

Sentimen: negatif (64%)