Sentimen
21 Apr 2023 : 10.58
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: bullying
Tokoh Terkait
Pasal Anti-Bullying di RUU Kesehatan Untuk Mengeliminasi Perundungan
Medcom.id Jenis Media: News
21 Apr 2023 : 10.58
Jakarta: Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam dunia kedokteran adalah kasus perundungan. Dalam RUU Kesehatan terdapat pasal yang mengatur tentang anti-bullying atau anti-perundungan. Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan, kasus perundungan kerap kali terjadi oleh dokter ketika mengambil program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
“Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena beresiko untuk karir mereka kedepan. Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” Mohammad Syahril, dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 April 2023.
Pasal perundungan dalam RUU Kesehatan terdapat dalam Pasal 208 E poin d yang berbunyi: “Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.”
Selain untuk peserta didik, antiperundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan. Pasal 282 ayat 2 berbunyi: “Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.”
Syahril menjelaskan pentingnya mengeliminasi bullying agar sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi dan profesionalitas, disaat negara sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.
“Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena rekomendasi. Dan jika sudah masuk, tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis,” kata Syahril.
“Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena beresiko untuk karir mereka kedepan. Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” Mohammad Syahril, dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 April 2023.
Pasal perundungan dalam RUU Kesehatan terdapat dalam Pasal 208 E poin d yang berbunyi: “Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.”
-?
- - - -Selain untuk peserta didik, antiperundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan. Pasal 282 ayat 2 berbunyi: “Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.”
Syahril menjelaskan pentingnya mengeliminasi bullying agar sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi dan profesionalitas, disaat negara sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.
“Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena rekomendasi. Dan jika sudah masuk, tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis,” kata Syahril.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(MBM)
Sentimen: positif (96.9%)