Sentimen
Positif (100%)
19 Apr 2023 : 10.15
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Hasanuddin

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Tuntut Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, IDI Sulsel: Libatkan Organisasi Profesi

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

19 Apr 2023 : 10.15
Tuntut Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, IDI Sulsel: Libatkan Organisasi Profesi
Penandatanganan petisi menuntut penghentian pembahasan RUU Kesehatan di Makassar, Selasa (18/4). ©2023 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Sejumlah organisasi profesi kesehatan di Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Omnibus Law Kesehatan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulsel meminta agar pembahasan regulasi itu melibatkan organisasi profesi.

Ketua IDI Sulsel Siswanto Wahab mengatakan, RUU Kesehatan yang saat ini bergulir di DPR tidak taat dan patuh pada asas. Dia menilai RUU Kesehatan yang dibahas tidak mengakomodasi kepentingan dan perlindungan para tenaga kesehatan.

"RUU Kesehatan juga tidak mengakomodasi terjaminnya kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat dan tidak mengakomodasi keberadaan organisasi profesi kesehatan sebagai elemen penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia," ujarnya di Aula Prof Amiruddin Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar, Selasa (18/4).

Siswanto menilai RUU Kesehatan mengandung pasal-pasal yang saling kontradiktif dan diskriminatif. Tak hanya itu, kata Siswanto, RUU Kesehatan dibuat dengan sangat tergesa-gesa tanpa mengindahkan aspirasi dan partisipasi publik khususnya para tenaga medis dan kesehatan Indonesia.

"RUU Kesehatan akan mendorong mudahnya praktik kriminalisasi terhadap para tenaga medis dan kesehatan dengan ancaman sanksi serta denda yang sangat berat. Di mana sengketa dan penyelesaian masalah hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan telah diatur dengan lebih baik pada undang-undang sebelumnya yang kemudian dihapus melalui RUU Kesehatan ini," bebernya.

2 dari 3 halaman

Siswanto menilai pembahasan RUU Kesehatan dapat mendorong berkembangnya praktik defensif medicine yang akan merugikan masyarakat dan akan menurunkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

"RUU Kesehatan meniadakan eksistensi dan peran organisasi profesi kesehatan yang selama ini telah berperan sangat baik dalam ikut menjaga kualitas profesionalisme," tegasnya.

Meski demikian, Siswanto mengaku IDI sudah memberikan usulan RUU Kesehatan tentang besaran anggaran kesehatan, kolegium, organisasi profesi, konsil kedokteran Indonesia, pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam rangka penjagaan dan peningkatan mutu, STR, hak dan kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan. Selain itu, hak dan
kewajiban pasien; rekam medis, perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dan penerima pelayanan kesehatan, penegakan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan, penyelesaian perselisihan; dan ketentuan pidana.

3 dari 3 halaman

Sementara Ketua IDI Makassar Abdul Azis menambahkan dengan catatan tersebut sejumlah organisasi profesi kesehatan, termasuk IDI menolak RUU Kesehatan. Azis berharap RUU Kesehatan dilakukan perbaikan-perbaikan substansial terkait perlindungan terhadap tenaga medis dan kesehatan.

"Selain itu, terjaminnya kualitas profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta terjaminnya eksistensi organisasi profesi di dalamnya," tegasnya

Azis berharap DPR dan pemerintah melibatkan organisasi profesi kesehatan yang selama ini diakui negara, dalam penyusunan dan pengawalan RUU Kesehatan. Azis berharap Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan, dan Komisi IX DPR RI mendengarkan aspirasi organisasi profesi kesehatan.

"Serta mengakomodasinya dalam RUU Kesehatan sehingga proses penyusunan undang-undang ini bisa dilakukan dengan lebih baik. Kami menuntut kepada Bapak Menkes agar bisa lebih bijak melihat peran tenaga medis, tenaga Kesehatan serta organisasi profesi selama ini dalam pelayanan kesehatan masyarakat yang merupakan ujung tombak, dan menghentikan segala upaya pembentukan opini framing negatif terhadap profesi kesehatan," tegasnya.

Azis menyatakan, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka sejumlah organisasi profesi kesehatan di Sulsel akan membuat gerakan lebih besar lagi, termasuk melakukan mogok. [yan]

Baca juga:
Mendagri Minta Kepala Daerah Dukung RUU Kesehatan
IDI Minta Komnas HAM Tegur Kemenkes Soal Larang Pegawai Bahas RUU Kesehatan
Kemenkes Larang Pegawai Bahas RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, IDI: Langgar HAM
Kemenkes Minta Pegawai Tak Bahas RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi
AMTI Tidak Setuju RUU Kesehatan Sejajarkan Posisi Tembakau dengan Narkotika
Ratusan Karangan Bunga Tolak RUU Kesehatan Penuhi Gedung DPR

Sentimen: positif (100%)