Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Minta Dukungan Pengusuatan Kasus Dugaan Suap Walkot Nonaktif Bandung
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelidikan dugaan suap pengadaan di Bandung smart city.
"KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk turut bersama-sama mengawal proses penyidikan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/4).
Dukungan itu karena KPK mendapatkan perintangan saat menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini beberapa waktu lalu. Ada pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Intervensi KPK Membahayakan Penegakan Hukum dan Stabilitas Negara
Tindakan itu diharap tidak terulang lagi. Masyarakat diharap membantu KPK dengan memberikan informasi yang diyakini berkaitan dengan perkara tersebut.
"(Membantu) dengan menyampaikan seluruh informasi dugaan perbuatan tersangka YM (Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana) dan kawan-kawan kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," ucap Ali.
Baca juga: Segala Intervensi Bermuatan Politis terhadap Ketua KPK Dikecam
KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung. Mereka, yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Z-3)
Sentimen: negatif (100%)