Sentimen
Negatif (88%)
20 Apr 2023 : 13.41
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: HAM, Teroris

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Christina Aryani

Christina Aryani

Gangguan Keamanan di Papua Tidak Bisa Diselesaikan dengan Cara Biasa

20 Apr 2023 : 13.41 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Gangguan Keamanan di Papua Tidak Bisa Diselesaikan dengan Cara Biasa

ANGGOTA Komisi I DPR RI Christina Aryani menegaskan eskalasi gangguan keamanan di Papua belakangan ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan cara-cara biasa.

Di sisi lain, ia turut prihatin dengan peristiwa penyerangan terhadap 36 prajurit TNI yang melakukan operasi penyelamatan pilot Susi Air oleh KKB di Papua, yang menyebabkan satu orang prajurit gugur. 

Ia memandang ini sebagai tanda bahwa pemerintah harus mengevaluasi keamanan di Papua secara menyeluruh.

Baca juga: TNI Konfirmasi Prajurit Gugur Diserang KKB Bertambah Jadi Empat Orang

"Kesempatan ini sebaiknya menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh kebijakan keamanan di Papua. Perlu ada kebijakan jelas dari Pemerintah Pusat karena faktanya eskalasi gangguan keamanan di Papua tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara-cara biasa seperti yang dilakukan selama ini," kata Christina kepada media, Selasa (18/4).

Pertanyakan Kebijakan Siaga Tempur TNI

Di sisi lain, ia turut mempertanyakan kebijakan Siaga Tempur yang telah diambil oleh Panglima TNI dalam menghadapi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Pertanyaannya apakah kebijakan itu sudah dirumuskan pemerintah? Atau mungkin ada tapi bersifat parsial dalam skala kecil untuk merespons kasus demi kasus saja?" imbuh politikus Partai Golkar itu.

Baca juga: TNI : Peningkatan Siaga Tempur Hanya Dilakukan di Daerah Rawan

Christina menekankan, peta besar solusi gangguan keamanan di Papua harus segera dirumuskan. Ia menyoroti Presiden Jokowi telah beberapa kali ke Papua dan berfokus pada pendekatan pembangunan serta ekonomi, tapi kurang memberi penekanan pada aspek gangguan keamanan.

Jangan Ada Lagi Korban TNI dan Warga Sipil

"Kita tidak ingin ada prajurit lagi yang gugur dan jangan lagi jatuh lebih banyak korban warga sipil. Kebijakan ini sangat penting dirumuskan karena selama ini TNI digerakkan di Papua untuk mendukung operasi penegakan hukum oleh Polri," tegasnya.

Ia mengingatkan, pemerintah melalui Menkopolhukam, Mahfud MD, telah menyebut KKB sebagai kelompok teroris sejak 29 April 2021.

Sehingga, menurut dia, sudah waktunya Perpres Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme diundangkan, dan jelas peran seperti apa yang bisa dilakukan TNI.

Baca juga: TPNPB-OPM Papua Siap Ladeni Ancaman Wapres dan Panglima TNI

"Kami membaca prajurit sering mengalami dilema ketika dikaitkan dengan HAM padahal situasi di Papua saat ini bisa disebut dalam kondisi perang. Personel TNI dan Polri menjadi korban, warga sipil menjadi korban. Sampai kapan ini mau dibiarkan? Kami menunggu keseriusan pemerintah," ungkap dia.

"Duka cita mendalam pada keluarga besar TNI dan keluarga prajurit TNI Pratu Miftahul Arifin yang gugur," jelasnya.

"Kami juga berharap prajurit lain yang masih dalam pelarian dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat. Informasi yang didapatkan sejauh ini masih simpang siur, tapi kami percaya situasi ini bisa diatasi dengan baik," tegas Christina. (RO/S-4)

Sentimen: negatif (88.7%)