Tahanan KPK Bisa Rayakan Lebaran Bareng Keluarga Selama 2 Jam
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan tahanan bertemu dengan keluarga saat Hari Raya Idul Fitri. Namun, kunjungannya cuma boleh dilakukan maksimal dua jam.
"Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama dua hari dari di tanggal 1 dan 2 syawal 1444 H, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/4).
Ali menjelaskan KPK bakal memfasilitasi kunjungan keluarga itu. Bagi yang tidak bisa datang ke Jakarta, Lembaga Antirasuah menyiapkan sistem virtual untuk mereka.
Baca juga: Cegah Korupsi Jelang Pemilu 2024, Penguatan Penegak Hukum Dinilai Penting
"Disediakan pula layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka," ucap Ali.
KPK mempersilahkan keluarga memberikan makanan untuk tahanan. Penyerahan bisa dilakukan pada hari pertama dan kedua lebaran mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Baca juga: KPK Klaim Korupsi di Sektor Politik Terjadi Karena Lemahnya Sistem
Keluarga tahanan yang mau merayakan lebaran wajib melakukan pendaftaran kepada petugas dengan memperlihatkan identitas yang berlaku. Cuma keluarga inti yang boleh melakukan pertemuan.
"Meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi dan keponakan," ujar Ali.
Tiap kunjungan maksimal tiga orang. Keluarga wajib sudah mendapatkan vaksin ketiga, atau menunjukkan hasil negatif swab antigen.
Keluarga juga wajib mematuhi semua protokol kesehatan yang ada. Alat komunikasi dan elektronik dilarang dibawa masuk saat bertemu. (Z-3)
Sentimen: negatif (61.5%)