Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bandar Lampung
Tokoh Terkait
Bima Yudho Saputro
Laporan Berbalik, Kini Giliran Ghinda Ansori Pria yang Melaporkan Awbimax Dipolisikan, Malahan Terancam Bakal Dipidana
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Kongres Pemuda Indonesia mendesak kepolisian agar segera memproses pelapor Advokat Ghinda Ansori Wayka terkait kasus Awbimax Reborn atau Bima Yudho Saputro.
Pasalnya laporan yang dilayangkan Ghinda Ansori itu dinilai merupakan pencemaran nama baik terhadap terlapor.
“Laporan polisi GA terbukti fitnah dan pengaduan palsu yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana untuk diproses hukum,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan yang diterima pojoksatu.id, Selasa (19/4/2023).
Pitra Romadoni menuturkan, apa yang dilaporkan GA itu juga telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sehingga yang bersangkutan harus diproses pidana.
“(GA) juga menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
BACA : Kasus Awbimax Reborn Dihentikan, Siap-siap Pelapor Ghinda Ansori Bisa Dikenakan Pasal Berlapis
Tak hanya itu, lanjut Pitra, laporan yang dilayangkan GA itu adalah bentuk pembungkaman terhadap kritikan yang dialamatkan kepada pemangku kekuasaan.
Terlebih, Pitra menilai pembungkaman tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang.
“Itu pembungkaman terhadap kritik sosial yang semestinya didengarkan oleh pemangku kekuasan di Pemprov Lampung untuk menjadi bahan teguran dan evaluasi terkait kondisi jalan rusak yang dialami warga,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Lampung telah menghentikan secara resmi kasus terlapor atas nama Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023) terkait dengan kritikan yang disampaikannya kepda Pemprov Lampung melalui media sosial beberapa waktu lalu.
Pengaduan atau laporan yang dilayangkan oleh Advokat Ghinda Ansori Wayka tersebut dinilai penyidik tidak memiliki unsur pidana dan tidak memiliki unsur kebencian dan permusuhan.
“Dan dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tersebut, kami simpulkan bahwasannya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya,” kata Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arif Praptomo di Bandar Lampung, Selasa (18/4/2023).
Reporter : Firdausi
Sentimen: negatif (100%)