Sentimen
Negatif (92%)
19 Apr 2023 : 21.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Ernie Meike Torondek

Ernie Meike Torondek

Wahono Saputro

Wahono Saputro

Asep Guntur

Asep Guntur

KPK Dalami Keterlibatan Istri dan Anak Rafael Alun di Kasus Gratifikasi

19 Apr 2023 : 21.21 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KPK Dalami Keterlibatan Istri dan Anak Rafael Alun di Kasus Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga antirasuah sudah mencegah istri dan dua anak aparatur sipil negara (ASN) tajir itu ke luar negeri.

"Keterlibatan para pihak masih didalami," ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, Rabu (19/4).

KPK masih merahasiakan pendalaman keterlibatan istri Rafael, Ernie Torondek, dan dua anaknya Angelina Embun Prasasya serta Christofer Dhyaksa Darma. Namun, mereka berjanji untuk membeberkannya ke publik ketika semua pemeriksaan sudah rampung nanti.

Baca juga: AG Ajukan Banding Atas Tuntutan 3,6 Tahun Penjara

"Nanti kami pasti sampaikan," ucap Asep.

KPK telah mencekal lima saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun. Lima saksi itu meliputi istri Rafael, Ernie Meike Torondek; adik Rafael, Gangsar Sulaksono; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya; anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Baca juga: Buru Banyak Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi US$90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.

KPK sudah menggeledah rumah Rafael dan menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-11)

Sentimen: negatif (92.8%)