Sentimen
Netral (76%)
19 Apr 2023 : 19.40
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Brigjen Endar Priantoro

Brigjen Endar Priantoro

Selesainya masa tugas sesuai ketentuan

19 Apr 2023 : 19.40 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Selesainya masa tugas sesuai ketentuan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan dugaan maladministrasi yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro ke Ombudsman RI perihal pemberhentiannya. Publik diminta tidak membuat kesimpulan dini terkait keputusan yang bakal diambil Ombudsman untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami juga berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4).

Ali bilang, KPK menghormati langkah yang diambil Brigjen Endar Priantoro untuk mengadukan pemberhentian dirinya dari Direktur Penyelidikan. Tindak lanjut atas pelaporan tersebut diserahkan sepenuhnya untuk diproses sesuai kewenangan Ombudsman RI.

KPK meyakini keputusan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," ujar Ali.

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan pemberhentian dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman RI. Endar menilai ada dugaan maladministrasi atas keputusan pemberhentiannya dari lembaga antikorupsi.

"Saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya SK pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu, dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," kata Endar kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

Endar melaporkan pihak-pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian dirinya. Pimpinan, Sekretaris Jenderal, dan Kepala Biro SDM KPK tercantum dalam laporan tersebut.

Sentimen: netral (76.2%)