Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Dirjen HAM Ingatkan Gubernur Lampung Kritik Dijamin Konstitusi
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menyayangkan langkah Gubernur Lampung Arina Djunaidi yang memilih jalur hukum dalam merespons sikap Bima Yudho Saputro di media sosial.
Meski terkesan eksplosif, menurut Dhahana konten yang disebarkan pemilik akun TikTok @awbimaxreborn terkait kondisi infrastruktur di Lampung itu masih dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik.
“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” kata Dhahana dalam keterangannya, Selasa (18/4).
Baca Juga:
Pemprov Lampung Klaim Tidak Mengintimidasi Pegiat MedsosMerujuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3).
Adapun bunyi ayat tersebut yaitu, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan bahwa pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.
Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan/intervensi.”
Adapun pasal 19 ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.”
“Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,” ujar Dhahana.
Baca Juga:
Cek Harta Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang Tengah Jadi SorotanTerlebih, sambung Dhahana, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung ini, telah menyita besar perhatian publik.
Menurut Dhanana, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala, kala mengimplementasikan program-program pemerintah merupakan langkah yang lebih positif dan konstruktif dan sejalan dengan semangat HAM.
“Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
6,6 Juta Pemudik Bakal Menyeberang ke Lampung dan Bali dari JawaSentimen: positif (99.9%)