Sentimen
Positif (93%)
19 Apr 2023 : 17.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung, Pekalongan

Kasus: Maling, korupsi

Kontras! THR PNS Boleh Dicicil, Karyawan Swasta Wajib Tunai

19 Apr 2023 : 17.30 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kontras! THR PNS Boleh Dicicil, Karyawan Swasta Wajib Tunai

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah pusat menetapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah daerah (Pemda) boleh dicicil hingga lebaran 2023. Padahal sebelumnya THR bagi karyawan swasta wajib tunai.

Boleh dicicilnya pembayaran THR bagi PNS lantaran ada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) milik Pemda yang tidak mencukupi. Hal ini justru tidak berlaku bagi perusahaan dan tetap wajib membayar THR bagi karyawan swasta secara tunai.

Ada alasan APBD Pemda yang tidak mencukupi bagi PNS boleh dicicil yaitu karena ada tambahan dalam komponen THR. Lain halnya jika perusahaan kekurangan dana, namun tetap wajib membayar THR bagi karyawan swasta secara tunai.

Adapun yang dimaksud tambahan dalam komponen THR bagi PNS adalah 50 persen tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Di mana komponen pokok THR hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Reihana Kepala Dinas Kesehatan Lampung yang 14 Tahun Tak Lengser dari Jabatan

Baca Juga: Selain Everybody Happy-Musang King Yana Mulyana, Ini Sandi Korupsi Maling Uang Rakyat Lainnya

Pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di Pemda ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Keputusan pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memberi kelonggaran kepada Pemda tidak menyalahi aturan.

Pasalnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 THR bagi PNS bisa dibayar setelah lebaran.

Dengan demikian, hak PNS untuk mendapat THR tetap terpenuhi.

Lain halnya dengan perusahaan yang membayar THR bagi karyawan swasta secara dicicil akan dikenai denda.

Baca Juga: HORE! PKH Tahap 2 dan BPNT Cair Bersamaan April 2023? Intip KPM dengan Kriteria ini Dapatkan Tambahan Bansos!

Baca Juga: Tak Semua PNS PPPK Bisa Kerja 5 Hari dan Fleksibel, ASN Ini Batal Full Senyum

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 menetapkan, karyawan swasta berhak menerima THR secara penuh.

Perusahaan wajib menaati aturan tersebut dengan tidak membayar THR secara dicicil.

Menaker Ida Fauziyah bahkan menetapkan pembayaran THR bagi karyawan swasta paling lambat H-7 sebelum lebaran 2023.

Ketentuan tersebut justru berbeda dengan THR bagi PNS yang bisa dibayar setelah lebaran 2023.

Pasalnya beleid yang dijadikan pedoman berbeda.

Baca Juga: THR ASN Pemkot Bandung Dipotong Sekda Rp8,5 Milyar untuk Iuran BPJS, Pengamat: Ada Kejanggalan

Baca Juga: Modus! Wali Kota Bandung Yana Mulyana Korupsi Dalih THR, Sebelumnya Larang ASN Minta Itu

Apabila perusahaan terlambat membayar THR bagi karyawan swasta akan dikenai denda.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR.

Meskipun pengusaha dikenai denda, tetap wajib membayar THR bagi karyawan swasta.

Selain denda, pengusaha juga bisa mendapat sanksi yang telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

Adapun sanksinya meliputi 4 tahap berikut ini.

Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis kemudian pembatasan kegiatan usaha.

Baca Juga: Ironis! Yana Mulyana Minta Pejabat Bandung Jujur, Lusa Tersangka Korupsi

Baca Juga: Walikota Pekalongan Minta Maaf sempat Larang Muhammadiyah Lebaran Hari Jumat di Wilayahnya

Penghentian sementara atau sebagian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

Itulah kontrasnya peraturan terkait pembayaran THR bagi PNS yang boleh dicicil. Sementara itu, bagi karyawan swasta wajib tunai.***

Sentimen: positif (93.8%)