Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Kediri, Tulungagung
Kasus: Balap Liar, kecelakaan
Polisi Ungkap Tabrak Lari di Tulungagung, Ternyata Pelaku Balap Liar
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Pada awal bulan Ramadhan ini, tepatnya Sabtu 25 Maret 2023 dini hari WIB, di jalan raya desa Pojok kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, terjadi kecelakaan maut yang menewaskan pemancing berinisial S (37), warga Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Sekira pukul 01.00 WIB saat hendak kembali ke rumah usai mancing ikan di sekitar lokasi kejadian, S menjadi korban tabrak lari. Karena kondisi lukanya, korban pun meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana, mengatakan, polisi bisa mengungkap kasus tabrak lari ini dan menetapkan dua orang tersangka, yakni IV serta TA, setelah mendalami rekaman CCTV dan memeriksa saksi di lokasi kejadian.
Ilustrasi jenazah (FREEPIK)Baca Juga: Masih Nekat Bangunkan Sahur dengan Sound System, 8 Pemuda Tulungagung Diamankan Polisi
Rahandy mengatakan, kedua tersangka tabrak lari ini berasal dari luar kota. Kini, mereka telah menjalani proses hukum yang berlaku.
"Keduanya sudah kita proses, satu tersangka sudah dewasa, yang satunya masih anak - anak," ujarnya.
Rahandy mengungkapkan, kecelakaan ini bermula saat rombongan balap liar, yang diikuti sekitar 10 orang muda-mudi menggunakan motor matic, melintas di lokasi kejadian. Karena tidak memperhatikan arus lalu lintas di depannya, kedua tersangka menabrak korban dari belakang.
"Jadi, ada kelompok balap liar motor matic, mereka ini melaju dan menabrak korban yang pulang memancing," jelasnya.
Usai kecelakaan tersebut, kedua pelaku sempat terjatuh dari sepeda motornya. Akan tetapi, mereka kembali mengambil motornya dan kabur meninggalkan korban sendirian di jalan raya.
Bahkan, mereka sembunyi dari kejaran polisi sampai beberapa minggu. Meski begitu, polisi bisa mengamankan mereka.
"Pelaku sempat terjatuh dari motor. Namun, bangkit lagi dan ngambil motornya lalu kabur," ucapnya.
Baca Juga: Menelisik Masjid Macanbang, Salah Satu Jejak Sejarah Penyebaran Islam di Tulungagung
Rahandy menyebut, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel Menarik Lainnya:
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Z CreatorsSentimen: negatif (100%)