Sentimen
Positif (78%)
19 Apr 2023 : 17.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karawang

Kasus: kebakaran

Jadwal Lengkap Aturan Ganjil-Genap Tol Trans Jawa selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023

19 Apr 2023 : 17.13 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Jadwal Lengkap Aturan Ganjil-Genap Tol Trans Jawa selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama-sama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR sudah menetapkan jadwal aturan ganjil-genap di Jalan Tol Trans Jawa selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Aturan ganjil-genap Lebaran 2023 mulai diberlakukan pada Selasa (18/4), dimana setiap pengendara kendaraan pribadi roda empat, bus penumpang, dan angkutan barang dengan nomor kendaraan bermotor ganjil dilarang melintas pada tanggal genap. Aturan ganjil-genap arus mudik diberlakukan mulai dari KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 414 (Tol Kalikangkung). Sementara untuk arus balik, aturan ganjil-genap ini juga diberlakukan dari arah sebaliknya, yakni dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat).

Jadwal Ganjil-Genap Arus Mudik:

BMKG Prediksi Wilayah Ini Alami Cuaca Ektrem Selama Periode Mudik Lebaran 2023

Selasa (18/4) mulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB
Rabu (19/4) mulai pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB
Kamis (20/4) mulai pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB
Jumat (21/4) mulai pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Jadwal ganjil-genap arus balik periode 1:

- Senin (24/4) mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
- Selasa (25/4) mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan hari Rabu, (26/4) pukul 08.00 waktu setempat.

Jadwal Ganjil-genap arus balik periode 2:

- Sabtu, (29/4) mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
- Minggu, (30/4) mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
- Senin, (1/5) mulai pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa (2/5) pukul 08.00 WIB.

Pengecualian Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2023

Aturan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan dengan kriteria sebagai berikut:

- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan operasional angkutan barang.

 

Tiga Fitur Google Maps yang Memudahkan Perjalanan Mudik Anda

Sentimen: positif (78%)