Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Solo
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
18 April 2023 20:23 WIB
Gus Nur terbukti bersalah karena menebar ujaran kebencian tentang Presiden Joko Widodo.
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Sugi Nur Rahardja atau kerap disapa Gus Nur divonis enam tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama.
Gus Nur diyakini terbukti bersalah menyiarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Perbuatannya itu dianggap memicu keonaran.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang dipimpin Moch Yuli Hadi, beranggotakan Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023).
Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Ma'ruf Pastikan Melawan
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata Yuli Hadi.
Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 tahun penjara.
Gus Nur dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.
Vonis tersebut dianggap sangat memberatkan terdakwa. Kuasa hukum Gus Nur menilai kliennya tak pantas dipenjara. Alhasil pihaknya akan mengajukan banding.
Kak Seto Sesalkan AG Pacar Mario Dandy Dihujat, Denny Siregar: Anaknya Pacaran MeluluSentimen: negatif (96.9%)