Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru 2023
Infosurabaya.id Jenis Media: News
Cara Hitung Pajak Motor – Humas Mabes Polri mencoba merealisasi berbagai permasalahan umum yang masi banyak belum dipahami oleh masyarakat, Seperti tentang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan juga perhitungan pajak serta denda. Sudah dijelaskan STNK merupakan sebuah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang memiliki fungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor saat digunakan di jalan. Isi dari STNK antara lain yaitu identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlakunya yang termasuk pengesahan.
Berikut adalah istilah yang terdapat dalam STNK beserta perhitungan pajaknya:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) . Besarnya sekitar 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan yang baru dan bekas (second) yang sebesar dua pertiga pajak kendaraan bermotor (PKB). Pajak Kendaran Bermotor (PKB). Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun dalam tiap tahunnya, karena penyusutan nilai jual. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Sumbangan ini dijalankan oleh Jasa Raharja. Biaya Administrasi (ADM), untuk kendaraan yang baru tidak dikenai dan jika mengganti pelat nomor (5 tahun) atau balik nama dikenai biaya administrasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor, apabila telah jatuh tempo masa berlaku STNK dan belum memperpanjang maka akan dikenakan denda PKN dan denda SWDKLLJ.
Menghitung Denda PKB: 25% dalam per tahun
Terlambat Selama 3 Bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat Selama 6 Bulan = PKB x 25% x 6/ 12
Denda SWDKLJJ: Sebesar Rp. 32.000 untuk roda 2 dan sebesar Rp 100.000 untuk Roda 4
Baca juga: Pajak Bumi dan Bangunan 2022
Contoh
Aldi memiliki sebuah sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka Aldi dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
Disini saya juga akan menjelaskan bagaimana cara menghitung biaya pajak motor, sebelumnya apakah anda mengetahui tentang pajak motor? Pajak motor termasuk dalam pajak progesif yang artinya adalah pajak yang tarif pemungutannya telah sesuai dengan persentase yang meningkat dan sesuai dengan nilai objek pajak, kuantitas dan jumlah objek pajak. Objek pajak yang dimaksud dalam hal ini adalah motor. Pajak Progesif memiliki dua jenis pajak yaitu Pajak penghasilan (PPH) dan Pajak kendaraan bermotor (PKB). Pajak motor pun termasuk didalam pajak kendaraan bermotor. Berikut adalah Persentase tarif pajak progesif motor sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan:
Tabel Tarif Pajak Progresif
No. Urutan Kepemilikan Kendaraan Persentase Tarif Pajak 1. Motor Pertama 1,5% 2. Motor Kedua 2% 3. Motor ketiga 2,5% 4. Motor Keempat dan seterusnya 4%Lalu bagaimanakah cara untuk menghitung pajak motor? Caranya sangatlah mudah apabila kita terlebih dahulu memahami dasar pengenaan pajak tersebut. Ada dua hal yang menjadi dasar pengenaan pajak motor yaitu:
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), nilai jual bukanlah harga jual yang umum pada suatu kendaraan, melainkan nilai yang telah diterapkan oleh Dispenda yang diperoleh dari APM (Agen Pemegang Merek) Bobot ataupun efek negatif yang dapat merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan tersebut dan telah dinyatakan didalam koefisen yang nilanya satu ataupun lebih.Contoh
Pak Indro memiliki 4 motor yang tipe dan tahunnya sama. Pajak masing-masing motornya pun sama, yaitu:
PKB: Rp 450.000
SWDKLLJ: Rp 50.000
Lalu berapakah pajak tiap-tiap motor Pak Iwan?
Pertama-tama hitunglah NJK nya:
NJK: (PKB x 2/3 x100)
= Rp 450.000 x 2/3 x 100 = Rp 30.000.000
Jadi pajak tiap-tiap motor Pak Iwan ialah:
Motor Pertama:
PKB: Rp30.000.000 x 1,5% = Rp 450.000
Motor Kedua:
PKB: Rp30.000.000 x 2% = Rp 600.000 (ada kenaikan)
Motor Ketiga:
PKB: Rp30.000.000 x 2,5% = Rp 750.000 (ada kenaikan)
Motor Keempat:
PKB: Rp30.000.000 x 4% = Rp 1.200.000 (ada kenaikan)
Baca juga: Menghitung Pajak Mobil
Syarat-syarat yang Dibutuhkan Bayar Denda Pajak Motor
Sebelum akan membayar pajak, tentunya anda harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan untuk bayar pajak motor. Jangan sampai ketika anda bayar pajak nanti, anda lupa untuk membawa syarat-syarat tersebut. Adapun cara dan syarat pembayaran pajak motor adalah sebagai berikut :
BerkasSyarat pertama yang harus anda siapkan sebelum membayar pajak motor adalah berkas yang harus dibawa saat datang ke kantor Samsat. Berkas yang harus anda bawa adalah KTP asli pemilik kendaraan, STNK, serta BPKB.
Ambil formulir di loket khususApabila data STNK dan BPKB berbeda, maka anda bisa meminta formulir yang lain. Namun jika ada perbedaan antara STNK dan KTP, maka anda harus mengambil formulir di loket khusus.
Setelah anda mendapatkan formulir yang dibutuhkan, maka anda bisa langsung mengisi formulir tersebut dengan baik mulai dari mengisi nama pemilik, alamat pemilik, plat kendaraan, tujuan pengurusan, dan juga data kendaraan.
Apabila sudah selesai, maka anda bisa langsung menyerahkan formulir dengan berkas yang telah disiapkan, dan menunggu panggilan di loket 3.
PembayaranSetelah dipanggil, langsung saja berikan slip pembayaran yang tertulis besaran pajak kendaraan yang harus anda bayar. Jangan lupa untuk cek bukti pembayaran sementara yang diberikan oleh petugas. Setelah melakukan pembayaran dan diberikan bukti pelunasan, anda juga bisa mengecek bukti pembayaran dari petugas.
Sentimen: negatif (79.9%)