Sentimen
Negatif (100%)
18 Apr 2023 : 04.31
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Dito Mahendra

Dito Mahendra

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Nindy Ayunda

Nindy Ayunda

Dito Mahendra Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal

18 Apr 2023 : 11.31 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Dito Mahendra Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama perwakilan Itwasum, Divisi Hukum, Propam, dan Wasidik Polri.

"Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Djuhandhani, Senin (17/4).

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto meminta penyidik menangkap Dito Mahendra usai dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi, yakni pada Senin (3/4) dan Kamis (6/4).

Penyidik saat ini sedang mencari keberadaan Dito Mahendra yang diduga bersembunyi. Penyidik juga disertai surat perintah untuk membawa tersangka Dito.

Penyidik mempertimbangkan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) apabila Dito Mahendra tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Ya kami akan panggil tersangka dan kalau tidak kunjung datang kami (terbitkan) DPO)," kata Djuhandhani, dilansir dari Antara.

2 dari 2 halaman

15 Senjata Api Ilegal

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu senapan angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. [tin]

Baca juga:
KPK Koordinasi dengan Bareskrim Buru Dito Mahendra
Polisi Yakini Dito Mahendra Belum Kabur ke Luar Negeri
KPK Kembali Panggil Dito Mahendra sebagai Saksi Nurhadi
Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri, Polri Gandeng KPK Hingga Imigrasi
Nindy Ayunda: Saya Menghormati dan Tidak Menyalahkan TNI AD

Sentimen: negatif (100%)