Sentimen
Negatif (99%)
19 Apr 2023 : 13.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purworejo

Tokoh Terkait

Blaik! Oknum Guru di Purworejo Ditangkap Polisi Gara-gara Jual Obat Mercon

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

19 Apr 2023 : 13.46
Blaik! Oknum Guru di Purworejo Ditangkap Polisi Gara-gara Jual Obat Mercon

Krjogja.com - PURWOREJO - Oknum guru sekolah swasta di Kabupaten Purworejo, berinisial MNM (26), ditangkap anggota Satreskrim Polres Purworejo. Warga Dusun Pendeng Kidul, Desa Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip itu nekat menjual obat mercon.

Ditangkapnya tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat. "Informasi itu diselidiki oleh Satreskrim Polres Purworejo dan memang terbukti ada, sehingga dilakukan penindakan," kata Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni SH, Senin (17/4/2023).

Polisi mendatangi rumah pelaku di Desa Tanjunganom dan mendapati jika MNM menguasai obat petasan. Pelaku tidak dapat berkelit lagi di hadapan petugas, dan mengaku jika ia memperdagangkan obat dan sumbu petasan itu.

Polisi membawa MNM ke Mapolres Purworejo untuk ditetapkan sebagai tersangka dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas juga menyita 6,6 ons obat mercon, 18 sumbu petasan, 2 botol obat sumbu, 2,1 ons sulfur belerang, 2,5 ons grom, 1 kaleng obat sumbu belum jadi, 2 bungkus obat booster kelengkeng, timbangan, dan lem.

Polisi turut mengamankan 2 petasan jadi yang siap diledakkan dan ponsel yang diduga menjadi sarana pelaku menjual benda terlarang itu. "Pelaku ini seorang guru, seharusnya bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat, tapi ternyata justru melakukan tindakan yang merugikan," tegasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. "Diduga kuat menguasai, membawa, menyimpan, dan menyembunyikan sesuatu bahan peledak, dalam hal ini jenis petasan atau mercon," tandasnya. (Jas)

Sentimen: negatif (99.9%)