Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Intan Jaya
Tokoh Terkait
Putusan Sela Haris Azhar dan Fatia Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Digelar 8 Mei
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Agenda persidangan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti perkara pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dilanjutkan Mei nanti.
Setelah pembacaan eksepsi pada Senin (17/4/2023) kemarin, sidang akan berlanjut bulan depan dengan agenda putusan sela yang akan digelar pada 8 Mei nanti.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana mengatakan sidang berlanjut pada tanggal 8 Mei 2023. Selain itu, persidangan direncanakan akan digelar maraton karena pertimbangan banyak hari libur di bulan Mei.
“Untuk memberikan kepada penuntut umum mengajukan tanggapan atas nota keberatan ini dengan mempertimbangkan memperhatikan hari-hari yang minggu depan adalah hari libur dan sebagainya, kiranya permintaan penuntut umum untuk menunda persidangan ini ke tanggal 8 Mei 2023, kami kabulkan,” ujar Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023) kemarin.
Adapun tim kuasa hukum Haris Azhar telah membacakan empat poin utama dengan di dalam eksepsinya sebagai respons surat dakwaan jaksa.
Tiga dari sembilan poin bagian petitum, tim penasihat hukum meminta agar Majelis Hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa. Kuasa hukum juga meminta agar Haris dibebaskan dari segala dakwaan, serta meminta agar surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
“Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (et aquo et bono),” katanya.
Sebagai informasi, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris dan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu.
Luhut meradang lantaran namanya disinggung memiliki kepentingan bisnis tambang di Papua.
Sebelum melapor, ia telah mensomasi Haris atas video berjudul ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! dalam program podcast NgeHAMtam’ yang diunggah kanal YouTube Haris Azhar pada 21 Agustus 2021.
Namun, somasi sebanyak dua kali itu tak diindahkan hingga akhirnya berujung pelaporan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang. (fandi/pojoksatu)
Sentimen: positif (40%)