Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Agus Jabo Priyono
Merasa Dicurangi, Prima Berencana Lakukan Kasasi Terkait Putusan Pengadilan Tinggi
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 yang berkaitan dengan gugatan Prima mengenai perbuatan melawan hukum.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, hal tersebut akan dilakukan pihaknya dikarenakan Agus merasa dicurangi KPU pada tahap verifikasi faktual awal yang berlangsung pada 1-4 April 2023.
"Kalau memang situasinya seperti ini, ya sudah bahwa setelah kita memiliki data-data yang kuat, termasuk salinan (putusan) dari Pengadilan Tinggi dan segala macam, kita akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya (Kasasi). Karena itikad baik dari Prima itu kemudian tidak dipahami," ujar Agus dalam konferensi pers di DPP Partai Prima, Selasa (18/4).
Baca juga: Verifikasi Prima oleh KPU Disoalkan Parpol Lain
Agus mengutarakan ada empat bentuk ketidakadilan yang dilakukan KPU, salah satunya mengintimidasi pengurus dan anggota yang menjalani verifikasi faktual dengan sejumlah cara.
"Mengancam anggota Prima tidak akan menerima bantuan sosial apabila mengaku sebagai anggota Prima dalam verifikasi faktual," terang Agus.
Baca juga: Ketua KPU Yakin Gugatan Berkarya Ditolak PN Jakarta Pusat
Selain itu, Agus menyampaikan indikasi kecurangan KPU lainnya termasuk soal pergantian kepengurusan. Ia berkata KPU menyatakan Prima tidak memenuhi syarat karena tak melapor tentang pergantian pengurus di beberapa daerah.
Ia berkata aturan hanya mewajibkan partai melapor ke KPU setempat saat ada pergantian pengurus. Namun, KPU mewajibkan Prima mengubah struktur kepengurusan lewat aplikasi Sipol.
Dengan kondisi tersebut, Agus pun menegaskan Prima akan mengajukan kasasi penundaan pemilu setelah Idul fitri. Selain itu Prima juga berencana melaporkan KPU ke DKPP terkait adanya pelanggaran kode etik.
"Kepentingan kami diganggu dalam proses verifikasi faktual ini, dan kami akan terus berjuang dan tidak kenal lelah sampai akhirnya kita mendapatkan keadilan," tukas Agus. (Rif/Z-7)
Sentimen: negatif (84.2%)